Journalist Independent, CIREBON – Seorang perawat bernama Tiara mengalami luka serius di bagian wajah setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit yang sama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sumber Waras.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Cirebon. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon kini menangani laporan tersebut untuk mendalami dugaan penganiayaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan keterangan Tiara, persoalan tersebut diduga bermula dari hubungan pribadi antara dirinya dan dokter yang dilaporkan. Tiara mengaku sebelumnya memang memiliki hubungan dengan dokter tersebut, tetapi berniat mengakhirinya setelah menjalin hubungan dengan pria lain.
“Sebelumnya memang betul saya ada hubungan dengan beliau tapi karena sekarang sudah ada pacar saya yang baru, niatnya saya sudah stop sama beliau dan saya mau serius dengan pacar saya,” kata Tiara.
Perselisihan itu diduga dipicu kecemburuan setelah Tiara menjalin hubungan baru. Korban menyebut konflik semakin memanas setelah dirinya mengirimkan foto bersama pacar barunya kepada dokter tersebut.
Menurut penuturan Tiara, dokter tersebut diduga tidak menerima keputusan dirinya untuk mengakhiri hubungan yang sebelumnya terjalin. Persoalan pribadi itu kemudian disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Tiara mengaku mengalami pemukulan dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka di bagian wajah dan memilih menempuh jalur hukum.
“Beliaunya tidak terima karena merasa saya mengkhianati beliau akhirnya terjadi pemukulan,” ucapnya.
Laporan yang diajukan Tiara menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri peristiwa tersebut. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan korban, pihak terlapor, serta saksi yang mengetahui kejadian di ruang IGD.
Selain keterangan para pihak, bukti lain yang relevan juga dapat membantu penyidik menyusun kronologi dan mendalami dugaan tindak pidana. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana peristiwa berlangsung dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga kini, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Keterangan mengenai motif kecemburuan dan pemicu perselisihan merupakan penuturan korban yang masih perlu didalami dalam proses penyelidikan.
Pihak manajemen RS Sumber Waras menyatakan penanganan dugaan penganiayaan tersebut diserahkan kepada kepolisian. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran etik atau aturan internal rumah sakit masih dibahas oleh manajemen bersama komite etik.
Wakil Direktur RS Sumber Waras, dr. Heskiano, mengatakan pihak rumah sakit belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan sanksi etik terhadap dokter maupun perawat yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pihak rumah sakit menyerahkan itu ke jalur hukum dari dokternya maupun perawatnya, kita serahkan ke kepolisian. Kalau rumah sakit untuk pelanggaran etik atau tidaknya kita belum mengambil keputusan karena masih dibahas di manajemen dan komite etik,” ujar Wakil Direktur RS Sumber Waras, dr. Heskiano.
Heskiano juga menyampaikan bahwa dokter yang diduga terlibat telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari pihak manajemen rumah sakit.
Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan internal yang dilakukan rumah sakit. Namun, ketidakhadiran dalam panggilan manajemen tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan penganiayaan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.






