Journalist Independent, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Rabu 14 Oktober 2026.
Keputusan tersebut juga memuat penetapan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan perihal penerbitan kedua surat keputusan tersebut.
Ia mengatakan dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada Kamis 15 Oktober 2026.
“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini” katanya.
Hasrul memastikan kedua keputusan tersebut bertanggal 14 Oktober 2026.
DPRD Gowa selanjutnya akan mengambil dokumen fisik keputusan tersebut di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“SK nya tertanggal hari ini SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. InshaAllah bsok fisik nya kita ambil di pemprov,’ jelasnya
Proses ini sebelumnya diawali dengan pengajuan usulan resmi DPRD Gowa kepada Kemendagri.
Hasrul mengatakan DPRD Gowa akan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas diterbitkan.
Lembaga legislatif itu juga akan menjalankan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelum terbitnya keputusan tersebut, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dilakukan setelah sejumlah persyaratan administrasi untuk pengajuan usulan tersebut dilengkapi.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi menghadiri penyerahan dokumen tersebut.
Anggota DPRD Gowa Abdul Razak dan kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, juga hadir dalam penyerahan dokumen usulan pemberhentian kepala daerah tersebut.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, tidak menghadiri kegiatan itu karena memiliki agenda kegiatan partai. Penyerahan dokumen kemudian dilakukan oleh jajaran pimpinan DPRD Gowa yang hadir.
Usulan pemberhentian Husniah diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa. Putusan tersebut menjadi dasar dalam proses pengajuan pemberhentian yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Hasrul sebelumnya menjelaskan bahwa DPRD Gowa baru menyerahkan dokumen setelah seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan terpenuhi. Kelengkapan tersebut mencakup salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung.
“Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Kelengkapan berkas menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan pemberhentian Bupati Gowa. Karena itu, DPRD Gowa terlebih dahulu memastikan seluruh lampiran tersedia sebelum menyerahkan dokumen kepada Kemendagri.
DPRD Gowa sebelumnya merencanakan penyerahan dokumen tersebut pada Selasa. Namun, pengajuan baru dilakukan sehari setelahnya karena masih terdapat sejumlah lampiran yang perlu dilengkapi.
“Baru kemarin kami masukkan karena ada beberapa dokumen sebagai lampiran harus dilengkapi,” jelasnya
Setelah dokumen usulan diterima, kewenangan untuk memproses tahapan selanjutnya berada di tangan Kemendagri. Proses tersebut mencakup penerbitan keputusan pemberhentian Bupati Gowa dan penetapan pelaksana tugas kepala daerah.
“Saat ini proses selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian Bupati sekaligus menetapkan Plt Bupati Gowa,” jelasnya.
Hasrul berharap proses administrasi pemberhentian tersebut dapat berjalan cepat sesuai peraturan perundang-undangan. DPRD Gowa juga menginginkan kepemimpinan daerah tetap berjalan tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” tutupnya. (*)






