Gaji PNS Akan Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Kapan Mulai Berlaku?

Journalist Independent
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang.

Journalist Independent, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Rencana tersebut masih dalam tahap pematangan mekanisme. Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kesiapan anggaran dan pelaksanaan pembayaran melalui koperasi.

Ferry menyampaikan perkembangan rencana tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Pemerintah menargetkan skema itu dapat segera berjalan, meskipun sejumlah aspek teknis masih perlu diperjelas.

“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut konsep pemanfaatan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan penganggaran dan mekanisme penyaluran dana. Kendati demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan yang harus dilalui sebelum program dapat diterapkan.

Ferry Tegaskan Target Pelaksanaan Tahun Ini

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan program pada 2027 atau dimulai pada tahun berjalan, Ferry menegaskan bahwa pemerintah menginginkan skema pembayaran tersebut segera dilaksanakan.

“Sekarang,” tegas Ferry.

Jawaban tersebut mengindikasikan adanya target percepatan dari Kementerian Koperasi. Namun, pernyataan mengenai target waktu belum dapat diartikan bahwa seluruh PNS akan langsung menerima gaji melalui Kopdes Merah Putih dalam waktu dekat.

Masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari dasar kebijakan, kesiapan koperasi, sistem administrasi pembayaran, hingga koordinasi antarkementerian dan instansi pemerintah yang terkait.

Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal pembayaran pertama. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah PNS yang akan menjadi peserta awal, wilayah pelaksanaan, maupun daftar koperasi yang akan ditunjuk untuk menjalankan skema tersebut.

Kejelasan aspek-aspek itu diperlukan agar pelaksanaan program tidak mengganggu ketepatan waktu pembayaran gaji aparatur negara.

Kopdes Merah Putih dan Penguatan Ekonomi Desa

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pengembangan koperasi, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan usaha, distribusi barang, serta layanan ekonomi yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal.

Dalam konteks tersebut, rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dapat menjadi salah satu upaya memperluas aktivitas koperasi. Apabila mekanismenya telah ditetapkan dan berjalan sesuai ketentuan, transaksi yang berkaitan dengan pembayaran gaji berpotensi meningkatkan kegiatan ekonomi koperasi yang terlibat.

Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut akan sangat bergantung pada desain program. Pemerintah perlu menjelaskan apakah koperasi hanya berperan sebagai perantara penyaluran dana, penyedia layanan keuangan, atau menjalankan fungsi lain dalam proses pembayaran gaji.

Perbedaan fungsi tersebut memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan infrastruktur, pengawasan, biaya operasional, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Selain itu, keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji aparatur negara harus didukung tata kelola yang transparan. Pengelolaan dana dan data penerima gaji perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi serta mekanisme pengaduan apabila terjadi kesalahan transaksi.