NEWS  

Kapolri Suyudi Minta Vape Diharamkan, MUI Siap Tindak Lanjuti

Journalist Independent
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (dok. MUI)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merespons perimntaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi positif permintaan tersebut.

Prof Niam sapaanya, memastikan akan membawa permintaan tersebut ke dalam wadah pembahasan yang mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan mengenai ancaman serta bahaya mencakup vape di tengah masyarakat.

“Kapolri saat mengunjungi silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, maka MUI akan bersedia dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan, kata Prof Niam, Rabu (14/10/2026) dikutip dari mui.or.id.

Kapolri Minta Fatwa MUI Haramkan Vape

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, meminta dukungan dari para ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji-mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

Rawan Diselundupkan Narkoba

Jenderal Suyudi memberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana rujukan narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri Suyudi.

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

MUI Jatim Lebih Dulu

Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat mengikuti penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat perlindungan moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

Perintah Presiden Prabowo