Tersinggung Perkataan Korban, Pria di Jeneponto Diduga Kejar Warga Pakai Badik

Journalist Independent
Polisi Tangkap Pria di Jeneponto yang Diduga Ancam Warga Pakai Badik
Polisi Tangkap Pria di Jeneponto yang Diduga Ancam Warga Pakai Badik. (Ist)

JI, JENEPONTO — Polisi menangkap AA (25), pria yang diduga mengancam seorang warga bernama Jamal menggunakan senjata tajam jenis badik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Perselisihan yang bermula dari perkataan korban itu kemudian berubah menjadi aksi pengejaran hingga membuat korban berusaha menyelamatkan diri.

Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan AA di kawasan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Kamis (8/10/2026).

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya terjadi di Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Polisi bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku.

Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad mengatakan anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan AA.

“Dari laporan yang kami terima, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Abdul Rasyad kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Korban Dikejar hingga Puluhan Meter

Kasus tersebut bermula ketika Jamal berada di sekitar rumah seseorang yang dalam laporan disebut Daeng Ngawing, di wilayah Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Situasi kemudian berubah ketika dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya diduga membawa badik.

Menurut polisi, terduga pelaku kemudian menghunus senjata tajam tersebut ke arah Jamal. Korban yang merasa terancam langsung berusaha menjauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri.

Namun, pelaku tidak langsung berhenti. Ia diduga mengejar korban hingga sekitar 50 meter dari lokasi awal kejadian.

“Korban kemudian didatangi dua orang yang menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku disebut membawa badik lalu menghunuskannya ke arah korban. Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri dan dikejar pelaku hingga sekitar 50 meter,” ungkap Abdul Rasyad.

Aksi tersebut membuat situasi semakin mencekam. Korban harus berlari menjauh karena pelaku diduga terus mengejarnya sambil membawa senjata tajam.

Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada ancaman menggunakan badik. Terduga pelaku juga disebut melontarkan ancaman lain yang menyasar keselamatan korban dan keluarganya.

Diduga Ancam Bakar Rumah dan Membunuh

Selain mengacungkan badik, AA diduga mengancam akan membakar rumah korban. Ia juga disebut mengeluarkan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Ancaman tersebut muncul dalam situasi yang sebelumnya dipicu persoalan antara pelaku dan korban.

“Pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman akan membakar rumah dan membunuh seseorang. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor,” kata Abdul Rasyad.

Setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada AA. Petugas kemudian mencari informasi mengenai keberadaan pria berusia 25 tahun itu hingga menemukan lokasinya di kawasan Tamanroya.

Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AA tanpa menunggu waktu lebih lama.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Setelah diamankan, AA dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pengancaman tersebut.

Tersinggung Perkataan Korban

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan tersebut berawal dari rasa tersinggung AA terhadap perkataan Jamal.

Abdul Rasyad mengatakan AA mengaku tidak menerima ucapan korban sehingga persoalan berkembang menjadi dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Motifnya sementara karena pelaku tidak terima dengan perkataan korban,” sebutnya.

Polisi masih mendalami konteks perkataan yang membuat pelaku tersinggung tersebut. Penyidik juga perlu memastikan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana perselisihan yang bermula dari persoalan verbal dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan seseorang.

Dalam perkara tersebut, polisi tidak hanya mengejar AA. Petugas juga masih mencari seorang pria lain yang diduga ikut terlibat dalam kejadian.

Polisi Masih Cari Rekan Pelaku

Abdul Rasyad mengatakan seorang terduga pelaku lain berinisial DN alias AD masih dalam pencarian. Polisi belum menghentikan penyelidikan meski AA sudah berhasil diamankan.

“Masih ada satu rekan pelaku yang kami cari,” ujar Abdul Rasyad.

Petugas juga masih berupaya menemukan badik yang diduga digunakan saat aksi pengancaman. Barang bukti tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian serta memperkuat proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

Pencarian DN alias AD akan menjadi bagian lanjutan dari penyelidikan. Polisi perlu memastikan identitas, keberadaan, serta peran orang tersebut dalam peristiwa yang menimpa Jamal.

Sementara itu, AA harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya. Polisi menyebut AA dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencari barang bukti dan mengejar satu terduga pelaku lainnya. Polisi juga akan mendalami keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai konflik antara AA dan Jamal.

Kasus pengancaman menggunakan badik di Jeneponto ini bermula dari persoalan yang disebut sederhana, yakni perkataan yang membuat salah satu pihak tersinggung. Namun, situasi kemudian meningkat hingga muncul dugaan penggunaan senjata tajam, pengejaran korban, serta ancaman pembakaran rumah dan pembunuhan.

Kini, AA telah berada dalam penanganan kepolisian. Sementara DN alias AD masih menjadi target pencarian petugas dan badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga belum ditemukan. (*)