JI, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh upaya pemakzulan, tetapi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti mekanisme demokrasi, konstitusi, dan aturan hukum yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, nggak ada masalah,” kata Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai munculnya wacana pemakzulan Gibran dari sejumlah kalangan setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Terkait putusan tersebut, Jokowi mengatakan dirinya menghormati keputusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menanggapi persoalan latar belakang pendidikan Gibran. Ia mengatakan sistem pendidikan setiap negara memiliki perbedaan.
Menurut Jokowi, Indonesia memiliki jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi. Sementara di sejumlah negara terdapat sistem secondary school hingga program pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma atau sarjana.
“Saya kira setiap negara sistemnya beda-beda, dan yang paling penting Mas Wapres sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1, mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya kan mestinya sudah selesai. Kalau belum, ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Jokowi juga ditanya mengenai peluang Gibran kembali maju dalam Pilpres 2029. Ia tidak memberikan penilaian mengenai peluang tersebut dan menyerahkan persoalan pencalonan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Semua ada mekanismenya, ada lembaga yang memiliki kewenangan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Ia menilai pelaksanaan Pemilu 2029 masih cukup jauh. Dalam kesempatan lain pada hari yang sama, Jokowi juga mengatakan semua pihak sebaiknya terlebih dahulu bekerja untuk rakyat. (*)






