Journalist Independent, JAKARTA – Penyerahan uang titipan senilai lebih dari Rp1 triliun belum menutup perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), termasuk proses pemanfaatan lahan dan kerja sama dengan perusahaan kehutanan.
Penyidikan terbaru menyasar empat orang saksi dari sejumlah unsur yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut para saksi berasal dari Kementerian Kehutanan, mantan pejabat kehutanan daerah, dan pihak perusahaan.
Empat saksi tersebut masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006-2015, serta V dari PT PSMI.
Menurut Anang, pemeriksaan itu diperlukan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih mendalami perkara, meskipun perusahaan telah menitipkan dana dalam jumlah besar. Penyerahan uang itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Uang Rp1 Triliun
Dalam penanganan perkara ini, PT PSMI telah menyerahkan uang titipan sekitar Rp1,003 triliun serta 166.000 dolar Amerika Serikat. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Selain uang, penyidik menyita 11 unit mobil dan menyegel sejumlah aset berupa lahan serta pabrik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun, nilai dana yang telah diserahkan perlu dibedakan dari hasil akhir penghitungan kerugian negara. Status uang titipan juga tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang diperiksa.
Penyidik masih perlu menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri hubungan antara pengelolaan lahan dan potensi kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan PT PSMI, perusahaan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan pabrik gula dan terafiliasi dengan jaringan usaha gula Sugar Group Companies milik pengusaha Gunawan Yusuf.
Meski demikian, keterkaitan perusahaan dengan kelompok usaha tersebut bukan dengan sendirinya bukti keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Pengelolaan 32.375 Hektare Jadi Fokus Penelusuran
Pangkal perkara berada pada dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal yang berkaitan dengan PT Inhutani V.
PT PSMI diduga membuka dan mengelola lahan sekitar 32.375 hektare sejak 2007. Area yang dipersoalkan disebut berada di luar cakupan izin sah PT Inhutani V seluas 55.157 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Perbedaan antara lahan yang diduga dikelola dan wilayah yang tercakup dalam izin menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penyidik harus memastikan status kawasan, dasar hukum pemanfaatannya, serta bagaimana pengelolaan lahan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Aspek lain yang turut didalami adalah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kemitraan antara PT Inhutani V dan PT PSMI yang dibuat pada 2013.
Dokumen tersebut disebut diberlakukan surut hingga 2007 setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberlakuan surut ini menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang diselidiki Kejagung.
Penyidik perlu menelusuri alasan penyusunan kesepakatan tersebut, proses pembentukannya, serta dasar hukum yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan lahan sejak periode sebelumnya.
Pemeriksaan Lintas Instansi Berlanjut
Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perum Perhutani, serta mantan pejabat daerah.
Pemeriksaan lintas instansi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan kawasan hutan, pelaksanaan kerja sama antarpihak, dan kebijakan yang berkaitan dengan lahan perkebunan tebu tersebut.
Keterangan para saksi juga dapat membantu penyidik mencocokkan dokumen perizinan, riwayat penguasaan lahan, dan pelaksanaan kesepakatan yang menjadi objek penyelidikan.
Dengan pemeriksaan empat saksi terbaru, Kejagung melanjutkan upaya memperkuat pembuktian dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan, Lampung. Penyerahan uang titipan dan penyitaan aset menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi belum menggantikan kebutuhan untuk menuntaskan pembuktian.
Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Status hukum pihak-pihak terkait akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan proses hukum berikutnya. (*)






