JAKARTA – Pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jenderal Suyudi Ario Seto dinilai membuka momentum baru untuk pembenahan Polri, terutama pada aspek kultur dan profesionalitas.
Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Polri sejak Januari 2021.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pergantian tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong pembenahan internal Polri. Ia menyampaikan pandangan itu dalam podcast Terus Terang yang membahas pergantian Kapolri, reformasi kepolisian, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, pergantian Kapolri memberi ruang bagi pimpinan baru untuk kembali melihat berbagai rekomendasi reformasi Polri yang sebelumnya telah dirumuskan. Ia menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri pernah menyusun rekomendasi hingga sekitar 3.000 halaman.
“Keuntungannya seperti yang saya katakan, kita memerlukan momentum untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.
Mahfud mengatakan reformasi Polri tidak cukup hanya mengubah aturan atau perangkat kelembagaan. Ia membaginya ke dalam tiga aspek, yakni struktural, instrumental, dan kultural.
Menurut dia, perangkat instrumental sebenarnya sudah cukup tersedia. Persoalan justru muncul ketika aturan tersebut tidak berjalan dalam praktik.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang menurutnya masih muncul di tubuh kepolisian, seperti dugaan praktik backing, pemerasan, penetapan tersangka terhadap orang yang dianggap tidak bersalah, serta penanganan perkara yang dinilai tidak jelas. Mahfud menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kultur institusi, bukan semata-mata kekurangan aturan.
“Kenapa di dalam kulturnya banyak backing-backingan, banyak pemerasan, banyak orang tidak salah ditersangkakan, banyak perkara yang tidak jelas dan seterusnya? Itu kenapa? Ini kultur, bukan instrumen. Karena instrumennya sudah ada,” ujar Mahfud.
Dalam konteks kepemimpinan baru, Mahfud berharap Suyudi membaca kembali rekomendasi reformasi tersebut dan menerjemahkannya ke dalam langkah konkret.
Polri sendiri menyatakan Suyudi akan memulai kepemimpinannya dengan konsolidasi internal, mengevaluasi program sebelumnya, mempertahankan program yang masih baik, dan memperbaiki bagian yang membutuhkan pembenahan.
Mahfud Minta Polri Tetap Profesional
Mahfud juga menyoroti hubungan Polri dengan kekuasaan politik. Ia mengatakan Polri tetap harus membantu Presiden sebagai kepala negara, terutama dalam menjaga keamanan dan menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, menurut dia, Polri tidak boleh masuk ke dalam praktik politik praktis.
Dalam podcast tersebut, Mahfud menggunakan istilah “parcok” ketika membahas kekhawatiran terhadap keterlibatan polisi dalam politik. Ia berharap kepemimpinan Suyudi dapat menjaga Polri tetap profesional dan tidak menjadikan institusi kepolisian sebagai alat kepentingan partai.
“Bantu kepentingan-kepentingan presiden, tapi jangan sampai melakukan fungsi-fungsi partai,” kata Mahfud.
Ia juga menyinggung prinsip hierarki yang kuat di tubuh Polri. Menurutnya, arah pimpinan akan sangat menentukan perilaku organisasi karena anggota kepolisian bekerja dalam struktur komando.
Mahfud kemudian mengaitkan harapan tersebut dengan langkah awal Suyudi yang melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi. Dalam podcast, ia menyebut 88 perwira tinggi bergeser pada hari kedua setelah Suyudi menjabat Kapolri.
Menurut Mahfud, mutasi tidak seharusnya sekadar mengganti orang-orang dari kepemimpinan sebelumnya. Ia berharap Suyudi juga merangkul kembali perwira yang sebelumnya merasa tersisih karena perbedaan pandangan.
“Tidak harus balik membuang, tapi diaduk lagi menjadi satu kesatuan Polri di bawah pimpinan Pak Suyudi,” ujar Mahfud.
Harapan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan membangun institusi kepolisian yang lebih solid sekaligus profesional.
Soroti Pembentukan Wantimpres
Dalam podcast yang sama, Mahfud juga membahas pembentukan Wantimpres. Ia mempertanyakan proses pembentukannya karena menurut dia terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Mahfud menyebut aturan tersebut mengatur Presiden membentuk Wantimpres paling lama tiga bulan setelah pelantikan. Ia menilai pembentukan yang berlangsung jauh setelah batas waktu tersebut menunjukkan persoalan administrasi ketatanegaraan.
Mahfud juga menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, anggota Wantimpres memiliki batasan dalam menyampaikan pandangan kepada publik.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat publik tidak dapat mengetahui secara langsung gagasan atau pertimbangan yang disampaikan anggota Wantimpres kepada Presiden.
Mahfud kemudian mengomentari masuknya sejumlah tokoh ke dalam Wantimpres, termasuk beberapa tokoh yang selama ini dikenal aktif menyampaikan pandangan kepada publik.
Ia mengatakan masyarakat tetap harus menghormati pilihan politik para tokoh tersebut. Menurutnya, demokrasi memberikan ruang kepada setiap orang untuk mengambil pilihan politik masing-masing.
Mahfud Tanggapi Putusan MK soal Gibran
Podcast itu juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
MK pada Selasa, 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahfud menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan antara temuan fakta dan kewenangan lembaga peradilan.
Dalam podcast, ia mengatakan MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi Mahkamah tidak dapat memutus lebih jauh karena persoalan legal standing dan kewenangan perkara.
Mahfud juga membuka kemungkinan munculnya proses hukum lain apabila kemudian terdapat bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum di luar ranah perselisihan hasil pemilu. Ia menyebut jalur hukum pidana maupun administrasi memiliki mekanisme tersendiri dan tidak otomatis bergantung pada putusan sengketa hasil pemilu.
Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud melihat pergantian Kapolri, reformasi kepolisian, pembentukan Wantimpres, dan putusan MK sebagai bagian dari dinamika tata kelola pemerintahan dan hukum yang sedang berjalan.
Untuk Polri, pergantian kepemimpinan kini membuka fase baru. Suyudi menghadapi tuntutan untuk memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara adil, serta menjaga jarak institusi dari politik praktis.
Sementara itu, sejumlah persoalan yang dibahas Mahfud masih membutuhkan pembuktian dan tindak lanjut melalui mekanisme hukum maupun kelembagaan yang berlaku.(*)






