JAKARTA – Sidang perdana mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.
“Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Andi kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, Febrie tidak menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani sidang perdana. Dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Perkara ini bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan sebanyak 38 objek tanah dan/atau bangunan telah disita penyidik.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi tidak mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.
Selain aset tanah dan bangunan, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya.





