Journalist Independent, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Didik menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pengambilalihan akun WhatsApp milik seseorang yang dikenal korban. Akun tersebut kemudian digunakan untuk menyamar dan mengarahkan korban agar mentransfer uang ke rekening tertentu.
Modus ini membuat korban percaya bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenalnya. Tanpa menyadari adanya dugaan penyalahgunaan akun, korban mengikuti instruksi yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu dilaporkan pada 22 Agustus 2026 lalu. Korban berinisial AWS mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer, yakni masing-masing senilai Rp25 juta.
Korban Transfer Uang Dua Kali
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Saat itu, AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.
Setelah menerima informasi tersebut, korban berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, korban diduga tidak mengetahui bahwa akun atau nomor WhatsApp AWB telah dikuasai oleh pihak lain.
Kondisi tersebut membuat korban mengira percakapan yang berlangsung melalui WhatsApp benar-benar dilakukan bersama AWB. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mengarahkan korban mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkan.
Korban kemudian melakukan dua kali transfer sesuai instruksi yang diterimanya. Masing-masing transaksi bernilai Rp25 juta sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. AWS lalu menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikirim sesuai instruksi yang diterima melalui WhatsApp.
AWB kemudian mempertanyakan alasan korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Korban menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat.
Setelah berkomunikasi lebih lanjut, keduanya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp. Korban akhirnya menyadari bahwa uang yang ditransfer telah dikirim ke rekening berdasarkan instruksi dari pihak yang diduga menyamar sebagai AWB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Amankan Telepon Genggam dan Bukti Transfer
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer uang dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk komunikasi yang digunakan dalam menjalankan modus penipuan dan aliran uang yang dikirimkan korban.
Tersangka R diamankan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka Dijerat UU ITE
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Berdasarkan ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut, ancaman pidana yang disebutkan adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan tahapan peradilan. Status tersangka tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Sulsel Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Digital
Polda Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, teman, atau orang yang dikenal.
Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai pesan yang berisi permintaan transfer uang, meskipun pesan tersebut berasal dari nomor atau akun yang selama ini dikenal. Pelaku dapat memanfaatkan kepercayaan korban untuk menjalankan aksinya.
Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan mengonfirmasi setiap permintaan pengiriman uang melalui saluran komunikasi lain, seperti panggilan telepon langsung atau bertemu dengan orang yang bersangkutan. Konfirmasi melalui jalur berbeda dapat membantu memastikan bahwa permintaan tersebut benar-benar berasal dari pemilik akun.
Pengguna WhatsApp juga perlu menjaga keamanan akun, tidak sembarangan mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak membagikan kode verifikasi atau informasi rahasia kepada pihak lain.
Apabila menerima pesan yang mencurigakan atau mengalami kerugian akibat dugaan penipuan, masyarakat diimbau menyimpan bukti percakapan, nomor rekening tujuan transfer, serta bukti transaksi. Informasi tersebut dapat membantu proses pelaporan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan ruang digital dengan meningkatkan literasi keamanan digital dan segera melaporkan dugaan kejahatan kepada pihak berwenang.






