Usai Putusan MK, Refly Harun Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran ke DPR

Journalist Independent
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun.

JAKARTA – Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, membuka peluang membawa persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, Refly menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SLTA atau sederajat.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

Menurut Refly, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau pemakzulan melalui lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

Selain mendorong langkah politik melalui DPR, Refly meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

Ia mengaitkan usulan tersebut dengan persoalan syarat pendidikan yang menjadi pokok perkara di MK.

“Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Refly juga menyebut terdapat dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses pemakzulan Gibran ke DPR.

Pertama, persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau SLTA. Kedua, ia menyinggung dugaan kebohongan publik atau people deception.

“Ya, saya hanya menggarisbawahi lagi bahwa ingat ya, bahwa modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua nih. Satu, tidak lagi memenuhi syarat yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” bebernya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan kondisi tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Usai putusan, pihak pemohon memang menyatakan akan membahas langkah lanjutan, termasuk rencana membawa persoalan tersebut ke DPR.