Journalist Independent, GOWA – Terpidana korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S., dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebasnya.
Eksekusi dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa pada Senin (12/10/2026). Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Ummu Salamah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, periode 2018 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi Ummu Salamah merupakan yang kedua dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejari Gowa mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 23 April 2026. Jaksa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026 untuk meminta Mahkamah Agung meninjau putusan tersebut.
“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” urai Soetarmi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.
Putusan tersebut merujuk dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Amar putusan juga mencantumkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ummu Salamah dengan hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ummu Salamah. Adapun besaran denda dan uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan kasasi perlu merujuk langsung pada amar putusan.
Kejari Gowa memastikan penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf belum berakhir setelah eksekusi kedua terpidana. Tim Tindak Pidana Khusus kini melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, mengatakan pengembangan perkara tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kejaksaan berupaya mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.
Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung lebih dahulu menjatuhkan putusan terhadap Suryadi melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Mahkamah Agung menyatakan Suryadi terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Suryadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578 berdasarkan putusan kasasi tersebut.
Soetarmi sebelumnya menjelaskan bahwa putusan terhadap Suryadi merupakan hasil kasasi yang diajukan jaksa setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membebaskannya.
“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2026.
Sebelum putusan kasasi dijatuhkan, jaksa menuntut Suryadi dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp398.930.578. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejari Gowa pada 8 April 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian membebaskan Suryadi pada 23 April 2026. Jaksa mengajukan kasasi empat hari kemudian hingga Mahkamah Agung menyatakan perbuatannya terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Kejari Gowa melaksanakan eksekusi terhadap Suryadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah putusan kasasi menjadi dasar pelaksanaan hukuman. Eksekusi Ummu Salamah empat hari kemudian menambah jumlah terpidana yang telah dieksekusi dalam perkara tersebut menjadi dua orang.
Perkara korupsi dana JKN itu berkaitan dengan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf selama periode 2018 hingga Juli 2023. Kejaksaan kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Akhmad Muhdhor menegaskan penyelidikan lanjutan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti. Tim penyelidik juga berupaya mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegasnya. (*)






