NEWS  

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB, Sestama Diamankan

Journalist Independent
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (ist)

Journalist Independent, JAKARTA – Uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia menjadi barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.

Operasi ini turut menyeret Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyitaan uang dan emas itu menambah perhatian terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga yang bertanggung jawab menangani bencana di Indonesia.

KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana, peran setiap pihak, serta kaitan barang bukti dengan kegiatan pengadaan yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyelidik menemukan uang tunai dan logam mulia dalam operasi tersebut. Petugas masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Budi belum memerinci pecahan uang yang mencapai Rp1,4 miliar tersebut. KPK juga belum mengungkap secara lengkap lokasi penemuan uang dan emas maupun pihak yang menguasai barang-barang tersebut ketika operasi berlangsung.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan logam mulia dalam dua bentuk, yakni emas batangan dan tabungan emas. Tim masih menghitung jumlah keseluruhan emas yang ditemukan sehingga nilai total barang bukti belum dapat dipastikan.

“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelas Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Meski demikian, keberadaan uang tunai dan emas sebagai barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana. Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta hubungannya dengan perkara yang ditangani.

Sebanyak 14 Orang Diamankan, Sestama BNPB Ikut Diperiksa

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur yang diduga memiliki kaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pejabat internal dan pihak swasta.

Rustian, yang menjabat Sekretaris Utama BNPB, termasuk salah satu pihak yang diamankan. Selain itu, KPK turut membawa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan memiliki latar belakang berbeda. Penyidik kini mendalami informasi dan keterangan mereka untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum memaparkan secara terperinci proyek yang menjadi objek perkara, nilai anggaran yang diduga bermasalah, maupun pola transaksi yang sedang ditelusuri.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuh Budi.

Informasi mengenai proyek, perusahaan yang terlibat, serta dugaan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu masih menunggu penjelasan resmi KPK. Penyidik perlu mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan para pihak sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

Setelah mengamankan sejumlah orang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut. Dalam rentang waktu itu, penyidik melakukan pemeriksaan awal guna menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, status Rustian dan pihak lain yang diamankan belum dapat dianggap sebagai status tersangka hanya berdasarkan keikutsertaan mereka dalam OTT. KPK masih harus mengumumkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

BNPB menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut. BNPB juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa lembaganya menghormati prosedur yang dijalankan penyidik dan tidak akan mengambil tindakan yang mengganggu independensi penanganan perkara.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Berton, BNPB siap memberikan dukungan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan data dan akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap kooperatif tersebut diharapkan membantu KPK menelusuri rangkaian kegiatan pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan. BNPB juga menyatakan tidak akan mencampuri keputusan penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujar Berton.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BNPB untuk menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, perkembangan perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan keputusan KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Telusuri Asal Uang dan Emas

Penyitaan uang Rp1,4 miliar dan logam mulia menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan penyelidikan OTT BNPB.

KPK perlu memastikan apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam pengadaan barang dan jasa atau memiliki sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menelusuri barang bukti, penyidik juga perlu mendalami hubungan antara pejabat yang diamankan, pihak swasta, serta proses pengadaan yang diduga bermasalah.

Hasil pemeriksaan tersebut akan membantu KPK menyusun konstruksi perkara dan menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Hingga pengumuman awal OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK belum mengungkap jumlah emas yang disita, nilai proyek yang diselidiki, maupun identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan.

Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkara yang menempatkan pejabat BNPB dalam pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut. (*)