Miris, Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun

Journalist Independent

PROBOLINGGO – Polisi menangkap pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang selama sekitar enam tahun, sejak 2020 hingga Agustus 2026.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan N untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Menurutnya, tindakan tersebut kemudian berlanjut dan semakin berat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.

“Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).

Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak perbuatan N.

Dugaan tindakan tersebut disebut terus berlangsung hingga Agustus 2026. Pada kejadian terakhir, korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian bersama keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Korban kemudian ditempatkan di rumah aman.

Kasus tersebut sempat memicu kemarahan warga. Pada Kamis (1/10/2026) malam, sejumlah warga mengepung rumah N setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Polisi mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. N kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan akibat sering menonton film porno,” katanya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum, termasuk hasil visum et repertum.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana seksual dengan ancaman pidana terhadap pelakunya. (*)