Kepulauan Selayar โ Polisi membongkar dugaan penimbunan 2.600 liter solar bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Petugas menemukan ribuan liter BBM itu tersimpan dalam 13 drum berkapasitas masing-masing 200 liter.
Polisi mengungkap kasus tersebut di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam. Petugas mengidentifikasi pemilik BBM berinisial Diana (49) dan menyita seluruh solar yang masih memenuhi 13 drum di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman mengatakan, penyidik masih mendalami sumber BBM, proses pembelian, serta dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi.
โTemuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,โ kata Sukarman dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Polisi telusuri asal solar
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan Diana membeli solar tersebut dari pemilik Pertashop berinisial Ramli di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Diana membeli solar dengan harga Rp9.000 per liter setelah kapal tanker masuk pada 2 September 2026.
Diana semula membeli 19 drum solar. Saat polisi melakukan pengungkapan, petugas menemukan 13 drum yang masih berisi penuh. Diana kemudian menjual kembali solar bersubsidi itu dengan harga Rp10.500 per liter, terutama kepada para nelayan.
Polisi kini menelusuri rantai pasokan BBM, termasuk mekanisme penyaluran dari Pertashop hingga ke tangan Diana. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pembelian dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.
Kapolres perketat pengawasan distribusi BBM
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan, seluruh penyaluran BBM kepada subpenyalur harus mengikuti ketentuan BPH Migas. Penyaluran juga harus memiliki dokumen resmi yang menjelaskan asal, jenis, dan jumlah BBM.
โSetiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,โ ujar Didid.
Didid menginstruksikan seluruh kapolsek memperketat pengawasan distribusi dan penjualan BBM di wilayah hukum masing-masing. Polisi akan menindak setiap pihak yang terbukti menimbun BBM bersubsidi atau melakukan pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.
โPara Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,โ ucapnya. (*)






