YOGYAKARTA โ Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mantan santriwati Pondok Pesantren As-Sholihah, Mlati, Kabupaten Sleman, masuk ke tahap penyelidikan polisi. Korban berinisial FN (21) kini tengah hamil besar dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober 2026.
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman pada Kamis, 9 September 2026, untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Ia meminta polisi segera menindaklanjuti perkara tersebut dan menetapkan tersangka jika penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Gusti mengatakan tim hukum telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG), dokumen tertulis, serta rekaman yang menurutnya berkaitan dengan pengakuan pihak terlapor.
โIni sudah terpampang bukti nyata, cek USG bahwa memang betul ada kehamilan. Lengkap bukti tertulis dan rekaman bahwa menurut kuasa hukum lawan, pelaku sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan,โ ujar Gusti kepada wartawan di Polresta Sleman, Kamis, 9 September 2026.
Dugaan terjadi dua kali di lingkungan pondok
Menurut Gusti, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren. Ia menyebut terlapor berinisial GN, yang menurutnya merupakan salah satu pengurus di pondok tersebut.
Gusti menyebut dugaan tindakan itu berlangsung dua kali, masing-masing pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Namun, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi sehingga seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
FN disebut telah lama mengenal lingkungan Pondok Pesantren As-Sholihah. Menurut Gusti, korban menempuh pendidikan SMP hingga SMA selama enam tahun di pondok tersebut. Setelah itu, FN menjalani satu tahun masa pengabdian dan dua tahun bekerja tanpa menerima upah dengan alasan menjalankan khidmat.
Kondisi FN yang kini memasuki masa akhir kehamilan membuat tim kuasa hukum meminta polisi mempercepat penanganan perkara. Gusti berharap proses hukum tetap berjalan sebelum korban memasuki masa persalinan.
โHPL klien kami saudari FN itu Oktober 2026. Artinya bulan depan. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik, mau tunggu sampai kapan? Mau tunggu sampai lahiran sehingga tidak ada tersangka?โ tegasnya.
Kuasa hukum siapkan pendampingan korban
Selain mendorong proses hukum di Polresta Sleman, tim kuasa hukum FN berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Propam untuk pengawasan. Mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama DIY.
Tim hukum telah berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY untuk mendapatkan pendampingan psikologis bagi FN. Langkah tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh pendampingan sekaligus mendorong evaluasi terhadap penanganan kasus di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
โPrioritas kami bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga melindungi, menjamin, dan memberikan pemulihan serta perlindungan terbaik pada korban dan anak yang dikandungnya,โ kata Gusti.
Polisi masih melakukan penyelidikan
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Pihak korban melayangkan laporan pada Senin, 7 September 2026.
โTerkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin, tanggal 7 September 2026. Yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan seksual,โ ujar Argo kepada wartawan, Selasa, 9 September 2026.
Argo menjelaskan Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
โSetelah laporan seperti ini, biasanya nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk terlapor, masih dalam penyelidikan,โ pungkas Argo. (*)






