NEWS  

Pemprov Sulsel Minta Ganjil-Genap BBM Bersubsidi Berlaku Mulai Hari Ini

antrian bbm
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman saat melakukan sidak di SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU mulai Minggu (13/9/2026). Kebijakan itu menjadi langkah Pemprov Sulsel mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel menyampaikan permintaan tersebut melalui surat bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman menandatangani surat yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga itu.

Surat tersebut memuat lima poin penanganan antrean BBM yang berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026. Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ganjil-genap dan pembatasan pengisian kendaraan

Kasman meminta Pertamina memberlakukan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Sistem ganjil-genap berlaku di seluruh SPBU Sulawesi Selatan selama masa penanganan antrean.

“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam suratnya, Minggu (13/9/2026).

Pemprov juga mendorong penjadwalan ulang pengisian BBM untuk kendaraan truk. Kebijakan itu mengarahkan pengisian kendaraan besar ke malam hari agar tidak menumpuk pada jam operasional siang.

Selain itu, kendaraan pribadi hanya boleh mengisi BBM bersubsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah pengisian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.

Pertamina diminta benahi operasional SPBU

Pemprov Sulsel turut meminta Pertamina menertibkan personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta mendapat sanksi. Jika tidak ada perbaikan setelah sanksi, Pertamina dapat mengambil alih pengoperasian SPBU dan mengevaluasi izin operasionalnya.

Pemprov juga mendorong Pertamina melakukan inovasi untuk memperlancar pengisian BBM. Upaya itu mencakup penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, kepastian stok BBM, serta digitalisasi antrean.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kasman.

Pemprov dorong penambahan kuota BBM

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga meminta Pertamina menambah kuota BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pemprov Sulsel mendorong penyediaan modular SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar bergerak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

“Kita sudah mendesak Pertamina lakukan penambahan kuota BBM Sulsel. Kita juga dorong Pertamina memasang modular SPBU yang insyaallah dipasang besok (hari ini) di kawasan CPI modular SPBU,” kata Andi Sudirman dalam keterangannya.

Kehadiran modular SPBU menjadi alternatif pengisian BBM bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di SPBU lain. Pemprov mengarahkan warga yang mengantre di sejumlah SPBU Kota Makassar untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Khusus pengendara sepeda motor, pengisian BBM di modular SPBU ditetapkan sebesar Rp30 ribu per motor.

“Modular ini kita hadirkan untuk mengurai di tempat SPBU lainnya untuk kemudian diarahkan ke sana,” jelas Andi Sudirman.

Kebijakan ganjil-genap, penataan operasional SPBU, dan penambahan akses pengisian BBM menjadi langkah yang ditempuh Pemprov Sulsel untuk mengatasi antrean panjang. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah masa penerapan berakhir pada 20 September 2026. (*)