Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Bua, Dua Orang Diamankan

Journalist Independent
Perugas gabungan saat dilokasi tersebut.
Petugas saat mengamankan alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026).

LUWU — Empat unit ekskavator dan sejumlah perlengkapan tambang diamankan polisi dalam penindakan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (11/9/2026), petugas gabungan juga mengamankan dua pria yang berada di lokasi aktivitas tambang tersebut.

Penindakan melibatkan personel Polres Luwu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, serta Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor. Aparat bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Bua.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Dari pemeriksaan awal, aparat menemukan aktivitas dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Petugas kemudian mengamankan dua orang serta menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN dan RA. AN merupakan warga Kabupaten Bone yang bertugas sebagai operator alat berat, sedangkan RA adalah warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon atau alat penyedot air.

Pengamanan keduanya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui bagaimana aktivitas penambangan berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab. Namun, peran sebagai operator di lokasi belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan pihak yang mengatur, membiayai, atau memiliki peralatan tambang tersebut. Penyidik masih perlu mendalami informasi itu melalui pemeriksaan.

Empat Ekskavator dan Peralatan Tambang Disita

Selain mengamankan AN dan RA, petugas membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Barang bukti tersebut terdiri atas empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit generator set (genset), delapan buah karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan Deras AKBP. Santiadjie S. Ik, Resmikan Gedung Pelayanan Mapolres Pinrang

Peralatan yang ditemukan memperlihatkan adanya sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang. Ekskavator merupakan alat berat yang dapat digunakan untuk menggali atau memindahkan material, sedangkan mesin alkon berfungsi membantu penyedotan dan pemindahan air. Saringan dan karpet penyaring juga dapat digunakan untuk memisahkan material tertentu dalam proses pengolahan hasil tambang.

Meski demikian, fungsi peralatan tersebut tidak cukup untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi. Penyidik perlu menghubungkan temuan barang bukti dengan keterangan para pihak, kondisi tempat kejadian, serta bukti lain yang diperoleh selama pemeriksaan.

Penyitaan empat ekskavator menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara karena alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki. Pemeriksaan lanjutan dapat membantu penyidik menelusuri kepemilikan peralatan, pihak yang mengoperasikan, dan hubungannya dengan kegiatan pertambangan di Sungai Bua.

Hingga informasi awal penindakan disampaikan, belum ada keterangan mengenai nilai keseluruhan barang bukti, jumlah material yang telah ditambang, ataupun lamanya aktivitas tersebut berlangsung. Informasi mengenai produksi emas dan potensi kerugian juga belum tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Kapolres Luwu Ingatkan Ancaman Pidana PETI

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, kepolisian telah menempuh langkah preventif, persuasif, dan penertiban dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar,” tegas Andrias.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjalankan ataupun membantu kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan orang yang melakukan penggalian, tetapi juga perlu melihat peran pihak lain sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Profil Awal Chairuddin, Putra Makassar yang Kini Memimpin Polda Sulsel

Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menjelaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang perlu ditangani melalui penegakan hukum.

Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Dalam perkara Sungai Bua, polisi masih mendalami dugaan aktivitas pertambangan serta peran orang-orang yang diamankan. Karena itu, status dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin mengatakan, penyidik akan memeriksa lebih mendalam kedua pria yang diamankan. Pemeriksaan itu diarahkan untuk menggali informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam hal ini Subdit IV untuk selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pria yang diamankan yakni AN dan RA,” kata Alfan.

Pemeriksaan terhadap AN dan RA diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai aktivitas yang ditemukan petugas di lokasi. Penyidik juga dapat mendalami tugas masing-masing, penggunaan alat berat dan perlengkapan tambang, serta pihak yang memberi perintah atau mengoordinasikan kegiatan apabila informasi tersebut muncul dalam proses pemeriksaan.

Selain keterangan kedua pria, barang bukti yang disita menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Petugas perlu mencatat dan memeriksa peralatan yang diamankan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan kegiatan pertambangan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga  Misteri Kematian E di Kebun Terjawab, Polisi Sebut Korban Tawuran

Penindakan di Sungai Bua juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mengetahui dugaan kegiatan yang memerlukan pemeriksaan. Informasi warga menjadi pintu awal bagi petugas untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan, sedangkan penetapan pelanggaran tetap membutuhkan proses pembuktian.

Hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, penyidik masih mendalami keterlibatan AN, RA, dan kemungkinan pihak lain dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan. Belum ada keterangan final mengenai pemilik seluruh peralatan, pengendali kegiatan, maupun luas area yang terdampak.

Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Penyidikan diharapkan dapat menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan PETI di aliran Sungai Bua serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.