Hukrim  

Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Empat Anak

Ilustrasi Pencabulan

SUMBA BARAT โ€” Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum MM.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan barang bukti agar perkara ini menjadi terang dan transparan,” kata Yohanis , Senin (7/9/2026).

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum (VeR) terhadap empat korban yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di RSUD Waikabubak.

“Penyidik telah mendapatkan hasil VeR keempat korban dari RSUD Waikabubak,” ungkap Yohanis.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian turut melibatkan psikolog untuk mendampingi para korban sekaligus melakukan pemeriksaan kondisi psikologis mereka. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.

“Kami telah menerima hasil pemeriksaan psikologis tersebut sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Yohanis menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara.

Setelah seluruh hasil penyidikan dan alat bukti dikumpulkan, polisi menetapkan MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

Sebagai bagian dari proses hukum, MM kini menjalani penahanan di Mapolres Sumba Barat.

“MM ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Sumba Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohanis.

Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan sebelum menyerahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tahapan itu dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepolisian juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.