Indikasi Money Laundry, Aliran Dana PNBP Nomor Pilihan Ditlantas Polda Sulsel Dipertanyakan

Screenshot

SULSEL, — Indikasi adanya dugaan praktik Money Laundry pada proses transaksi pembayaran Nomor Polisi (DD) pilihan, di tubuh Ditlantas Polda Sulsel. Dimana aliran dananya dinilai tidak transparan dan terkesan ditutupi, 10 September 2026.

“Proses pembelian atau pembayaran permintaan Nomor Polisi Pilihan atau Nomor Cantik sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang ada, itu masuk dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimana pembayarannya tidak bisa kita lakukan secara Online dan melalui Aplikasi, Nomor Rekening Penerima tidak jelas dan berbeda setiap Samsat diwilayah Sulsel, “kata Andi Idham Jaya Gaffar, Ketua Umum LMR-RI Sulsel kepada Journalist Independent. Com.

Diketahui bahwa aliran dana yang masuk ke rekening tersebut jumlahnya tidak main-main, daftar harga Nomor Polisi III Angka Rp. 7.500,00,—(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, untuk II Angka Rp. 10.000,00,—(Sepuluh Juta Rupiah), sedangkan untuk I Angka dan tanpa kode tembus di angka Rp. 15.000.00,—(Lima Belas Juta Rupiah). Hal tersebut belum termasuk ACC atau uang pelicin pada setiap Samsat Wilayah pun diduga harganya bervariatif.

”Nominal dana yang ada pada rekening tersebut jumlahnya tidak main-main, paling rendah harganya 7,5 Juta, itupun belum termasuk uang pelicin dan disetiap samsat wilayah harganya bervariatif, “lanjutnya.

Salah seorang warga yang hendak melakukan pembayaran pembelian Nomor Polisi pilihan diarahkan untuk melakukan transaksi di Bank BNI cabang Mattoanging, melakukan protes dan mempertanyakan bahwa traksansi Perbankan Validasinya harus jelas aliran dananya kemana.

”Saya di persulit, harus ada KTP, sementara saya tanya bahwa ini uang ku saya mau kirimkan ke siapa. Mana nomor rekeningnya, kenapa pembayarannya nda bisa seperti bayar listrik, air atau tilang, bisa bayar pakai Aplikasi, bisa lewat Bank lain. Kenapa mesti di Bank BNI Mattaloanging, sementara untuk kesini banyak Bank BNI saya lewati tapi tidak bisa, harus tetap disini, “terang R, saat dikonfirmasi via Telpon Pribadinya.

Merujuk kepada aturan yang ada yakni UU Perbankan nomor 3 tahun 2011 yang mengatur bahwa Bank wajib memvalidasi perintah transfer dana untuk memastikan asas penyerahan seketika (Finalty Of Payment) serta kebenaran identitas pengirim dan penerima.

”Undang-Undang Perbankan Nomor 3 tahun 2011 sudah jelas, dan sudah menjadi kewajiban Bank dan juga pengirim untuk mengetahui penerima dari dana tersebut, “lanjut Andi Idham.

Petugas Bank BNI yang bernama Yayat Sopyan mengatakan bahwa rekening penerima adalah Ditlantas Polda Sulsel dengan nomor Rekening 6493009**.

”Ditlantas Pak, “jawab Yayat.

Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Pria Budi S. Ik, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya mengatakan bahwa media ini diarahkan untuk melakukan kunjungan ke Ditlantas Polda Sulsel dan mengkonfirmasi Kasubdit Regident atau para Kasi yang bertugas.

“Silahkan datang ke dit lantas temui kasubdit atau para kasi silahkan ditanyakan,maaf sy lagi rapat dipolda, “jawab Pria Budi.

Akan tetapi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel diketahui lagi ada kunjungan kerja di Jakarta. Dan pertanyaan media ini via Whatssapp pun tidak di gubris hingga berita ini diturunkan.

”oh iya, Kasubdit lagi ada tugas di Jakarta, “lanjut Pria.

Olehnya itu Andi Idham Jaya Gaffar, meminta kepada Ditlantas Polda Sulsel untuk menggelar konfrensi Pers dan bersikap transparan kepada masyarakat terkait aliran dana Nomor Polisi Piliha atau Plat Cantik tersebut.

”Ditlantas Polda Sulsel harus transparan dan terbuka kepada masyarakat, aliran dana tersebut kemana hulunya, “tutup Idham.