JAKARTA — Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 18.044 butir obat keras ilegal dalam operasi yang berlangsung pada 9 dan 10 September 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Polisi menangkap mereka di kawasan Bekasi Timur dan Babelan. Dua tersangka merupakan pria, sedangkan dua lainnya perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, petugas membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum.
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Polisi sita belasan ribu butir obat keras
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 18.044 butir obat keras tanpa izin edar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal, yakni telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai Rp4.500.000.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ucap Putu.
Polisi kini mendalami peran masing-masing tersangka serta jaringan peredaran obat keras yang mereka jalankan. Penyidik juga menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Empat tersangka terancam pidana kesehatan
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Keempat tersangka menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. (*)






