GOWA โ Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mulai membuka arah baru. Polisi menyebut pengembangan perkara tersebut berpotensi menyeret tersangka lain.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa kini memperdalam sejumlah temuan yang muncul selama proses penyidikan. Sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk mengurai hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Salah satu saksi yang kembali dimintai keterangan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah.
Ardiansyah sebelumnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah tiba dari Madrid, Spanyol. Ia kemudian dibawa ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat sekaligus menghubungkan fakta-fakta yang telah ditemukan penyidik.
โJadi keterangan yang bersangkutan untuk menguatkan, mengaitkan dan membuat terang perkara ini,โ kata Muhailis.
Pengusutan perkara tersebut kini tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran dalam proses PBG. Penyidik juga menelusuri sejumlah peristiwa lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk persoalan CSR dan Royal Spring.
Pengembangan itu bermula dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah kejadian lain yang kemudian ikut ditelusuri. Dari rangkaian pengembangan itulah, penyidik menemukan indikasi adanya pihak lain yang kemungkinan terlibat.
โPengembangan kasus tersebut melahirkan dan memfaktakan ada beberapa kejadian yang terproses untuk membuat terang perkara ini dan mengarah kepada pengungkapan tersangka yang lain,โ ujar Muhailis.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Ardiansyah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dokumen yang diamankan antara lain disebut berkaitan dengan fakta-fakta autentik serta sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diusut.
โAda beberapa dokumen yang kami peroleh dari hasil penggeledahan di rumah Ardiansyah, baik berupa fakta-fakta autentik maupun dokumen yang berkaitan dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak yang diduga sebagai tersangka,โ jelas Muhailis.
Dokumen-dokumen tersebut kini dipelajari penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Muhailis memastikan perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru.
โPerkara ini sudah sidik. Tinggal dilakukan nanti gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka selanjutnya,โ tegasnya.
Meski rumahnya telah digeledah dan dirinya menjalani pemeriksaan, Ardiansyah hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan ataupun menyebut dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Muhailis mengatakan keterangan Ardiansyah masih dibutuhkan untuk membantu penyidik menghubungkan sejumlah peristiwa yang sedang didalami.
โYang bersangkutan masih saksi. Peranannya adalah sebagai penghubung antara kejadian lain maupun kejadian berikutnya,โ ujarnya.
Polisi belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka baru. Penentuan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara serta pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.
Dengan demikian, pengembangan kasus PBG Gowa masih bergerak. Polisi kini tidak hanya berusaha mengurai dugaan pelanggaran dalam proses perizinan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rangkaian perkara lain yang saling terhubung. (*)






