BATAM โ Jalur laut di Kepulauan Riau kembali menjadi pintu masuk dugaan penyelundupan narkotika. Tim gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, BNN, Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau mengungkap pengiriman 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin yang sebelumnya ditemukan dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan terbaru bermula ketika tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan tersebut.
Saat pemantauan, petugas menemukan kapal Fu Chang Xing I berbendera Komoros dengan pola pergerakan yang dinilai tidak biasa.
โSaat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan,โ kata Eko di Batam, Selasa.
Kecurigaan semakin menguat pada 13 Agustus 2026. Kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Pada waktu yang hampir bersamaan, Fu Chang Xing I terpantau melakukan aktivitas antarkapal atau ship-to-ship dengan MV Asley berbendera Mongolia.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan untuk mencegat dan memeriksa kedua kapal.
Pada 22 Agustus, tim berhasil menghentikan Fu Chang Xing I di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kapal tersebut selanjutnya digiring menuju kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari kemudian, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna. Enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan Fu Chang Xing I, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin yang disembunyikan di ruang kemudi atau steering room. Hasil tes narkotika kemudian menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.
โDitemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di steering room di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin,โ ujar Eko.
Berbeda dengan Fu Chang Xing I, pemeriksaan terhadap MV Asley tidak menemukan barang bukti ketamin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka. Ia merupakan nakhoda sekaligus manajer Fu Chang Xing I yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin HCl tersebut.
Sementara itu, sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, kondisi geografis Kepri menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi jalur masuk barang ilegal. Wilayah daratan yang kecil dan posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan perairan internasional membuat pengawasan membutuhkan kerja sama lintas instansi.
โKita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika,โ kata Asep.
Selain memperkuat pengawasan di wilayah perairan, Polda Kepri juga membangun kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia. Kerja sama tersebut mencakup pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah lintas negara itu menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur perbatasan dan perairan internasional. (*)






