JAKARTA โ Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Polri memperketat langkah pencegahan di sejumlah wilayah. Tak sekadar menyiapkan personel dan peralatan, seluruh Polda diperintahkan menutup ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu berisi sejumlah langkah strategis dan terpadu untuk mencegah sekaligus menangani karhutla di wilayah masing-masing.
โPolri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,โ kata Trunoyudo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Salah satu instruksi yang disorot adalah kebijakan daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Jajaran Polda juga diminta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan metode tersebut.
Langkah pencegahan itu tidak hanya dibebankan kepada kepolisian. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait juga diperkuat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur lainnya.
Menurut Trunoyudo, kolaborasi lintas sektor menjadi penting, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
โKoordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,โ ujarnya.
Di sisi kesiapsiagaan, Polri meminta setiap Polres menggelar apel siaga untuk memastikan personel dan sarana prasarana berada dalam kondisi siap digunakan ketika terjadi kebakaran.
Pelatihan juga diberikan kepada personel Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari persiapan menghadapi karhutla. Selain itu, Polda diminta membentuk Satgas Aman Nusa II dan menyiapkan operasi kontinjensi sebagai power on hand dalam menghadapi situasi darurat.
Jajaran Polda juga diarahkan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah, mengantisipasi, sekaligus menanggulangi potensi karhutla di daerah.
Namun, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Polri juga menaruh perhatian pada dampak yang muncul setelah kebakaran, terutama bagi masyarakat yang aktivitasnya ikut terganggu.
Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Untuk sektor pendidikan, disiapkan kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung ketika kualitas udara terdampak asap.
Pendampingan psikologis juga menjadi bagian dari penanganan bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
โPolri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,โ kata Trunoyudo.
Di saat yang sama, aspek penegakan hukum tetap menjadi bagian dari strategi Polri. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diterapkan dapat berupa sanksi administratif, denda hingga pidana, sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
โPenegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,โ ujarnya.
Dengan instruksi tersebut, pencegahan karhutla diarahkan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Polri meminta seluruh jajaran bergerak lebih awal melalui kesiapsiagaan, pengawasan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat dan penegakan hukum. (*)






