JAKARTA โ Sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan kini masuk dalam daftar aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah tersebut diketahui milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dan disita penyidik pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
โAset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,โ kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya berhenti pada penyitaan aset. KPK masih menelusuri bagaimana rumah tersebut diperoleh dan sejauh mana keterkaitannya dengan rangkaian perkara yang tengah diusut.
Penyidik juga akan mendalami dugaan hubungan antara pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan konstruksi perkara pidana yang sedang berjalan.
โPenyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,โ ujarnya.
KPK memastikan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran aset menjadi salah satu bagian yang dilakukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
โSetiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,โ kata Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru.
Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu juga telah digeledah penyidik pada 26 Juli 2026. Lokasi yang didatangi antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman turut digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan penyitaan rumah milik VLA, penelusuran penyidik kini juga menyasar aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. KPK masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan rangkaian dugaan suap yang sedang diusut. (*)






