Hukrim  

Mantan Pj Bupati Maluku Tengah Tersangka Korupsi Air Bersih Rp3,8 Miliar

Mantan Pj Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

MALUKU TENGAH โ€” Muhammad Marasabessy kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Maluku, tahun 2020. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

Muhammad merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah. Namun, perkara yang menjeratnya terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku pada Senin (31/8/2026), Muhammad langsung ditahan.

“Telah menetapkan MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku. Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIa Ambon,” kata Radot dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Radot, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA) atau Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020 hingga 2021.

Penyidik menemukan dugaan bahwa Muhammad tidak menguji kebenaran materiil sejumlah dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Ia juga disebut memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan dana proyek yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, maka tim penyidik menetapkan MM selaku pengguna anggaran (PA) atau Kadis PUPR Maluku tahun 2020 hingga 2021 sebagai tersangka,” jelas Radot.

Selain persoalan pencairan anggaran, penyidik juga menduga Muhammad tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Radot mengatakan, Muhammad juga dinilai tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta gagal mencegah terjadinya kebocoran anggaran dalam proyek tersebut.

“(Dengan runutan alat bukti dan fakta tersebut), maka berdasarkan hasil audit oleh BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, Muhammad dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka MM akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon,” terang Radot. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis