JAKARTA – Di balik pintu ruang akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), penyidik KPK menemukan jejak uang ratusan juta rupiah yang kini menjadi barang bukti dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Jumlahnya mencapai Rp764 juta.
Bukan sekadar angka, uang tersebut terdiri atas Rp665 juta dalam bentuk tunai dan sekitar Rp99 juta berupa saldo rekening. KPK menduga uang itu berkaitan dengan setoran dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20 Agustus 2026.
โTim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,โ kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Menurut Taufik, uang tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru.
Jejak uang tunai paling besar ditemukan di sebuah ruangan yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme administrasi akademik kampus.
Ruangan itu milik Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai sekitar Rp665 juta diamankan penyidik dari ES saat rangkaian OTT berlangsung.
โJadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,โ ujar Budi.
Dokumentasi yang ditampilkan KPK memperlihatkan sejumlah amplop dan gepokan uang dalam kantong plastik. Beberapa amplop bahkan tampak bertuliskan nominal Rp100 juta.
Tumpukan uang itu kini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai bagaimana dugaan setoran calon mahasiswa baru dikumpulkan, kepada siapa uang tersebut mengalir, dan siapa saja yang berperan dalam rangkaian prosesnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed.
Operasi tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed turut diamankan, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sodiq, Norman, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, DMW, AW selaku perantara, serta ES.
Sementara Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, penyidik masih menelusuri aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. KPK juga mendalami bagaimana dugaan setoran dari calon mahasiswa baru dapat terkumpul hingga akhirnya ditemukan dalam bentuk uang tunai dan saldo rekening.
Sebab, bagi penyidik, Rp764 juta itu bukan sekadar tumpukan uang yang disita dalam sebuah operasi.
Di balik nominal tersebut terdapat rangkaian transaksi yang harus diurai, dari mana uang itu berasal, untuk siapa dikumpulkan, dan bagaimana dugaan praktik tersebut bekerja dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK masih memiliki pekerjaan panjang untuk membuka seluruh mata rantai perkara tersebut. Dan dari tumpukan uang yang ditemukan itu, penyidikan kini mulai menemukan jejak yang dapat membawa mereka lebih jauh ke dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Unsoed. (*)






