NEWS  

Aksi Nekat “Gerandong” Rampok Mahasiswi di Indekos Makassar, Todong Pisau Diringkus Polisi

Journalist Independent
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas turut menyita pisau dapur, helm hitam, dan sweter hitam sebagai barang bukti.
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas turut menyita pisau dapur, helm hitam, dan sweter hitam sebagai barang bukti.

Journalist Independent, MAKASSAR – Seorang pria berinisial AK alias Gerandong, (28), ditangkap polisi setelah diduga merampok seorang mahasiswi di indekosnya di Makassar dengan menodongkan pisau dan merampas telepon genggam korban hingga melukai bahunya.

Pelaku ditangkap Unit Opsnal Polsek Tamalate di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.50 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku diamankan Unit Opsnal Polsek Tamalate setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian dengan kekerasan,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026)

Korban berinisial LA (20) merupakan seorang mahasiswi yang mengalami luka pada bagian bahu ketika berusaha mempertahankan telepon genggamnya dari pelaku.

Peristiwa itu bermula ketika korban bersama seorang perempuan sedang berada di dalam kamar indekos mereka.

Keduanya mendengar suara pintu pagar indekos terbuka, kemudian memperoleh informasi melalui grup WhattSapp percakapan penghuni mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan.

Informasi dalam grup tersebut menyebutkan seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke indekos dan dicurigai hendak melakukan pencurian.

Korban kemudian teringat sepeda motornya belum terkunci setang sehingga meminta korban menemaninya turun menuju area parkir lantai satu.

Namun, ketika tiba di lantai satu, keduanya justru berhadapan langsung dengan pria yang diduga masuk ke indekos tersebut.

Pelaku kemudian menodongkan pisau kepada korban dan mengancamnya agar tidak berteriak ketika mereka berhadapan di lokasi kejadian.

Dalam situasi tersebut, pelaku tiba-tiba menarik telepon genggam yang sedang dipegang korban hingga terjadi aksi tarik-menarik.

Korban berusaha mempertahankan barang miliknya, tetapi terjatuh ketika berebut telepon genggam dengan pelaku.

Pisau yang dibawa pelaku sempat mengenai bahu korban sebelum pria tersebut berhasil merebut telepon genggam dan melarikan diri dari indekos.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, tempat polisi mengetahui terduga pelaku sedang berada.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, bersama Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.

Pria yang diamankan tersebut mengaku bernama Andika alias Gerandong dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya merampas telepon genggam korban setelah masuk melalui pagar indekos dan mengancam menggunakan pisau dapur.

“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk melalui pagar kost, kemudian mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas telepon genggam milik korban,” tutupnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni sebilah pisau dapur berwarna oranye, sebuah helm hitam, dan sebuah sweter hitam.

Selanjutnya, Gerandong menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tamalate untuk mendalami proses hukum lebih lanjut. (*)