BSU 2026 untuk 13,3 Juta Pekerja, Siapa yang Berhak Menerima?

Journalist Independent
Ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian, setiap penerima nantinya direncanakan memperoleh total Rp900.000. Bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 tersebut direncanakan disalurkan sekaligus dalam satu kali pembayaran.

Meski besaran dan sasaran program telah disampaikan pemerintah, pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 masih muncul di tengah masyarakat.

Salah satunya terkait informasi mengenai batas penghasilan penerima. Angka Rp10 juta per bulan ramai disebut sebagai batas gaji penerima BSU. Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari ketentuan BSU karena hingga kini pemerintah belum menetapkan aturan teknis BSU 2026 yang memuat persyaratan penerimanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan kembali memberikan BSU pada kuartal IV 2026.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga usai rapat di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menyebut BSU kembali disiapkan untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan nantinya mencapai Rp900.000.

Namun, jumlah penerima, besaran bantuan, dan periode program yang telah diumumkan belum otomatis menjelaskan seluruh kriteria penerima. Ketentuan teknis mengenai siapa yang masuk dalam daftar penerima masih menjadi kewenangan pemerintah untuk ditetapkan melalui aturan pelaksanaan.

Informasi mengenai batas gaji Rp10 juta perlu dilihat secara hati-hati.

Batas penghasilan tersebut memang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk 2026.

Dalam aturan tersebut, pegawai tetap tertentu yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Untuk pegawai tidak tetap, terdapat ketentuan upah harian atau bulanan dengan batas tertentu.

Namun, ketentuan PPh Pasal 21 DTP merupakan program yang berbeda dengan BSU.

Karena itu, batas penghasilan Rp10 juta tersebut belum dapat dijadikan patokan bahwa seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis berhak menerima BSU 2026.

Siapa yang Berpeluang Menerima BSU?

Syarat resmi BSU 2026 masih menunggu aturan teknis pemerintah. Pada program BSU sebelumnya, penerima umumnya berasal dari kelompok pekerja atau buruh dengan persyaratan tertentu, termasuk status kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai gambaran, pekerja yang berpotensi menjadi sasaran program sebagai berikut.

1. Pekerja atau buruh formal yang memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
2. Memiliki penghasilan sesuai batas yang ditetapkan dalam aturan BSU;
3. Memenuhi ketentuan terkait status penerimaan bantuan pemerintah lainnya, apabila diatur;
4. Memiliki data kependudukan dan ketenagakerjaan yang valid; serta
5. Memenuhi persyaratan lain yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Namun, daftar tersebut belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026. Pemerintah masih perlu menerbitkan aturan teknis untuk memastikan apakah ketentuan sebelumnya akan digunakan kembali atau mengalami perubahan.

Bagaimana Cara Mengecek Penerima BSU?

Mekanisme resmi pengecekan penerima BSU 2026 juga perlu menunggu pengumuman pemerintah.

Pada program sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena mekanisme BSU 2026 belum diumumkan secara resmi, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai situs atau tautan yang mengatasnamakan program BSU.

Terlebih, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan yang meminta NIK, kata sandi, kode OTP, PIN, maupun informasi rekening dengan alasan pencairan BSU.

Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan pemerintah mengenai BSU 2026 meliputi:

1. Target penerima: sekitar 13,3 juta pekerja.
2. Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan.
3. Periode: tiga bulan, Oktober–Desember 2026.
4. Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
5. Penyaluran: direncanakan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Sementara itu, batas gaji penerima, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kriteria penerima secara lengkap, serta mekanisme pengecekan dan penyaluran masih menunggu ketentuan teknis resmi pemerintah. (*)