JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total uang yang telah diamankan penyidik mencapai Rp24,97 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil). Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.
Selain uang, penyidik mengamankan lima unit telepon genggam dan 89 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Sejumlah aset bernilai tinggi juga turut disita. Di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, serta satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO.
Penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan roda empat, yakni dua unit mobil listrik merek BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri harta benda yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat tersangka berasal dari pihak perusahaan, yakni AM selaku komisaris PT ASE sekaligus komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI aktif, yakni Kolonel Cpl BU. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami proses pengadaan yang nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik hingga kini telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejagung tidak hanya mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran korporasi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pelacakan terhadap aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan demikian, nilai dan jenis aset yang telah diamankan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan penelusuran aset yang dilakukan Kejagung. (bas)






