JI, MAKASSAR — Foto sejumlah remaja yang berswafoto dengan anggota geng motor tersangka pembunuhan mahasiswa di Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.
Setelah gambar tersebut menyebar luas di media sosial, dua remaja perempuan, Salmia dan Azahra, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban.
Keduanya mengaku tidak memiliki maksud untuk meremehkan kasus pembunuhan yang menjerat teman mereka. Kedatangan para remaja ke kantor polisi disebut hanya untuk membesuk kenalan yang sedang menjalani pemeriksaan.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video yang direkam di Kantor Polsek Biringkanaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Video tersebut muncul setelah foto para remaja bersama anggota geng motor menjadi perbincangan di media sosial.
Salmia mengatakan, dirinya ingin menjelaskan duduk perkara di balik foto yang telanjur memicu beragam reaksi. Ia menegaskan bahwa tindakan mereka bukan ditujukan untuk merusak nama baik kepolisian ataupun menyakiti perasaan keluarga mahasiswa yang menjadi korban pembunuhan.
“Saya ingin meluruskan terkait foto kami di Polsek Biringkanaya yang viral,” kata Salmia dalam video klarifikasi tersebut.
Menurut dia, para remaja yang datang ke kantor polisi tidak bermaksud memperkeruh situasi atau menyudutkan pihak tertentu. Mereka mengaku hanya ingin menemui teman yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Foto di Kantor Polisi Picu Reaksi Masyarakat
Persoalan muncul ketika foto para remaja bersama anggota geng motor beredar luas di media sosial. Gambar tersebut memancing perhatian karena diambil di lingkungan kantor polisi, sementara orang yang diajak berfoto berkaitan dengan kasus pembunuhan mahasiswa di Makassar.
Dalam situasi seperti ini, sebuah foto dapat menimbulkan persepsi berbeda dari maksud orang yang berada di dalamnya. Bagi mereka yang mengambil gambar, momen tersebut mungkin dianggap sebagai dokumentasi pertemuan. Namun, bagi masyarakat yang mengetahui perkara pembunuhan itu, foto bersama terduga pelaku dapat dipandang tidak sensitif terhadap penderitaan keluarga korban.
Sorotan publik pun tidak hanya tertuju pada perkara pidana yang sedang ditangani polisi, tetapi juga pada sikap orang-orang yang datang menemui para pelaku.
Salmia dan Azahra menyadari bahwa foto tersebut telah menimbulkan keresahan. Keduanya kemudian mewakili teman-teman mereka untuk menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada keluarga korban yang mungkin merasa tersinggung dengan beredarnya gambar tersebut.
“Jika foto kami sudah membuat masyarakat resah, kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Salmia.
Permintaan maaf itu menjadi upaya mereka menjelaskan bahwa kedatangan ke Polsek Biringkanaya tidak dimaksudkan untuk merayakan atau mendukung tindakan kekerasan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Meski demikian, klarifikasi tersebut muncul setelah foto telanjur tersebar dan memancing penilaian dari berbagai kalangan. Peristiwa ini kembali menunjukkan bagaimana aktivitas di media sosial dapat memperluas dampak sebuah tindakan, terlebih ketika berkaitan dengan kasus kriminal yang menyita perhatian masyarakat.
Waktu Pengambilan Foto
Sebelum kedua remaja menyampaikan permintaan maaf, Kapolsek Biringkanaya Setiawan A Malik telah memberikan penjelasan mengenai waktu pengambilan foto tersebut.
Setiawan menerangkan bahwa gambar itu diambil ketika para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, situasi ketika foto dibuat berbeda dari kondisi setelah status hukum para pelaku ditentukan.
“Itu sebelum jadi tersangka, masih pemeriksaan,” kata Setiawan saat memberikan keterangan di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, para pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya setelah dijemput polisi. Pada hari yang sama, keluarga dan teman-teman mereka turut datang ke kantor tersebut.
Dalam situasi itulah para remaja sempat berfoto bersama orang yang mereka kenal. Setiawan menyebut kehadiran keluarga dan teman merupakan bagian dari situasi saat para pelaku berada di kantor polisi.
“Setelah penangkapan, keluarganya ikut. Dia foto sama teman-temannya dan keluarga,” jelasnya.
Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk meluruskan waktu pengambilan gambar yang kemudian ramai diperbincangkan. Namun, keterangan mengenai kapan foto dibuat tidak menghapus persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat, yakni sensitivitas terhadap kasus pembunuhan mahasiswa.
Kronologi Kasus
Kasus yang melibatkan Akmal, 24 tahun, dan anggota geng motor lainnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan hilangnya nyawa seorang mahasiswa.
Dalam perkara seperti ini, proses penyelidikan dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengungkap peran setiap orang yang terlibat.
Viralnya foto di Polsek Biringkanaya kemudian menghadirkan persoalan lain di luar penanganan perkara pidana. Masyarakat ikut menyoroti perilaku teman-teman dan keluarga orang yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan keseriusan kasus yang sedang ditangani.
Di sisi lain, status hukum seseorang harus tetap merujuk pada proses yang dilakukan aparat dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan kepolisian mengenai waktu pengambilan foto juga penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan tidak hanya mengandalkan potongan gambar yang beredar.
Bagi Salmia dan Azahra, klarifikasi tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan maksud kedatangan mereka sekaligus menyampaikan penyesalan atas dampak yang ditimbulkan. Keduanya berharap masyarakat memahami bahwa mereka tidak berniat memperkeruh suasana.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas sederhana seperti berswafoto dapat memunculkan konsekuensi besar ketika dilakukan dalam situasi yang sensitif.
Terlebih, perkara pembunuhan menyangkut korban, keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, serta proses hukum yang membutuhkan perhatian serius.
Di tengah derasnya penyebaran informasi di media sosial, kehati-hatian dalam bertindak dan mengunggah gambar menjadi penting.
Klarifikasi dapat membantu menjelaskan suatu peristiwa, tetapi empati terhadap korban dan keluarganya tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. (*)





