JI, MAKASSAR — Pimpinan DPRD Gowa secara resmi menyerahkan surat usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Kamis (8/10/2826). Berapa lama lagi Husniah menjabat?
Surat usulan tersebut diantar langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
“Kami sudah menyerahkan surat terkait usulan pemberhentian Bupati Husniah Talenrang,” kata Hasrul kepada wartawan.
Langkah DPRD Gowa Selanjutnya
Hasrul menyatakan, selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa sekaligus menetapkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Gowa menggantikan Husniah.
“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” harapnya.
Setelah terbit keputusan Mendagri tentang pemberhentian kepala daerah, maka proses pengusulan Bupati definitif dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian Menunggu Putusan Mendagri
Menurut peraturan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, setelah MA mengabulkan permohonan pemberhentian kepala daerah, Pimpinan DPRD Gowa mengirimkan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Mendagri dengan batas 14 hari.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK Pemberhentian kepala daerah dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Setelah itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi diberhentikan setelah terbitnya putusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian kepala daerah.
Terbitnya putusan Mendagri ini, selanjutnya akan ditunjuk Plt Bupati Gowa dengan menunggu surat resmi dari Kemendagri atau akan termaktub dalam keputusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian kepala daerah.
Setelah terbit keputusan Mendagri tentang pemberhentian kepala daerah, maka proses pengusulan Bupati definitif dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Husniah Duga Ada Sabotase
Husniah Talenrang menuding ada dugaan sabotase dalam pengiriman surat tanggapan resminya kepada Mahkamah Agung (MA). Surat itu berkaitan dengan hak Husniah untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemakzulannya.
“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam, didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang.
Perkara uji pendapat DPRD Gowa terhadap Husniah diputus MA pada 1 Oktober 2026. Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dikabulkan dengan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Surat yang dipersoalkan Husniah merupakan dokumen yang berkaitan dengan kesempatan dirinya memberikan tanggapan dalam proses perkara tersebut. Menurut Husniah, persoalan pengiriman surat perlu diperhatikan karena menyangkut haknya dalam proses hukum.
Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia juga berencana mengirimkan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang,” pesan Husniah.
Persoalan pengiriman surat tersebut kemudian mendapat penjelasan dari PT Pos Indonesia melalui Kantor Delivery Center (KDC) Sungguminasa. Kepala KDC Sungguminasa Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman dokumen MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Kurniawan mengatakan kiriman tersebut diterima kembali oleh KDC Sungguminasa pada Jumat (2/10/2026) pukul 10.02 Wita. Dokumen itu merupakan kiriman MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa.Cek Layanan
“Pada hari Jumat (2/10/2026), KDC Sungguminasa telah menerima pengembalian,” ucapnya. (ril)






