Journalist Independent, MAKASSAR — Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyebut Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi surganya skincare mengandung bahan berbahaya.
“Seperti halnya temuan kemarin, 1 rumah produksi tak berizin bisa memproduksi puluhan jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya,” kata Yosef kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengaku, sulit menemukan tempat-tempat produksi kosmetik ilegal ini. Namun dengan sinergi dan kerja sama antar lembaga bukan hal yang tidak mungkin.
Menurutnya, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat juga tak kalah pentingnya.
“Bahwa cantik gak harus putih. Apapun warna kulit kita (coklat, hitam, putih, kuning) yang penting sehat. Kecantikan sejati terletak pada tingginya adab dan ilmu, bukan pada perhiasan, pakaian atau wajah,” ungkap Yosef.
Ia mengaku tak akan melindungi oknum yang melanggar dan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran. Yosef juga meminta bantuan masyarakat jika adanya temuan pelanggaran.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran kosmetik ilegal di Sulsel, jika memang mengetahui tempat produksi informasikan pada kami. Tidak ada warga negara yang kebal hukum atau mendapatkan privilege, semua sama di mata hukum. Terlebih jika mengambil keuntungan pribadi dengan mencelakakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kosmetik Ilegal Diproduksi di Gowa, Raup Omzet Rp100 Juta per Pekan
Yosef, menerangkan bahwa pihaknya menemukan produksi kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Rumah produksi terletak di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tak main-main, omzet dari penjualan skincare yang mengandung merkuri ini mencapai Rp50 hingga Rp100 juta per pekan dengan 200 psc bisa diproduksi.
Yosef menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar. Tibalah pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel bergerak melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang diduga kuat menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.
Dalam operasi penindakan tersebut, ditemukan produk kosmetik ilegal, berupa: produk jadi sebanyak 23 item sebanyak 4.009 pcs, serta bahan baku produk, produk rumahan, kemasan, dan label produk dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta.
“Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi. Rumah produksi ilegal ini juga memproduksi kosmetik yang telah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM (memalsukan produk), antara lain: Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing (Facial wash, Toner, Day Cream, Night Cream,” sebut Yosef dalam konferensi pers temuan hasil operasi penindakan BPOM Makassar 2026, di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Dari kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial F dan J. keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
“Tersangka F memiliki produk kosmetik dengan merk NF Beautycare yang pada awalnya memiliki izin edar BPOM namun telah dibatalkan NIEnya pada tahun 2024. Produk NF selain dijual sendiri oleh Saudari “F” melalui live TikTok dan Facebook juga melalui reseller. Sedangkan untuk produk ilegal lainnya seperti: Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing (Facial wash, Toner, Day Cream, Night Cream) diedarkan langsung oleh Saudari inisial “J” kepada agen-agen atau toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Yosef.
Ia mengaku, maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih. Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh sebagian penjual dengan melakukan promosi berlebihan, bahkan sering kali tanpa dasar ilmiah, seolah-olah produk tersebut mampu memberikan hasil dramatis dalam waktu singkat.
Peracik Kosmetik Ilegal di Gowa IRT Bermodal Belajar YouTube
Peracik kosmetik ilegal di Gowa, Sulsel ternyata adalah ibu rumah tangga (IRT). Inisial F ini meracik skincare ini di rumah milik J, di Gowa. Mereka pun sering berpindah tempat untuk melakukan aksinya.
Tanpa ilmu akademik, F meracik kosmetik ilegal ini dengan bermodalkan belajar otodidak di platform Youtube.
“Profesi dari kedua tersangka ini ibu rumah tangga, ya. Ibu rumah tangga saja. Artinya kok mereka bisa? Mereka belajar otodidak. Jadi memang ada riwayat-riwayat mereka belajar. Kan ini banyak juga bisa dipelajari di YouTube-YouTube,” kata Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan dalam konferensi pers, di Makassar, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Yosef bilang, pelaku tidak mengikuti pendidikan atau pelatihan khusus, tetapi belajar sendiri dengan mencoba dan mempraktekannya langsung.
“Tentunya segala risiko pasti ada, risikonya saat mereka melakukan proses produksi. Artinya tidak mengikuti kaidah-kaidah, cara produksi kosmetik yang baik. Itu banyak risiko di sana. Bisa cemaran mikroba, cemaran logam berat, macam-macamlah, yang bisa berisiko bagi kesehatan dan positif mengandung merkuri,” ucapnya.
Dia menyebut, selama 2026 ini sudah ada tiga kasus soal kosmetik ilegal yang BPOM Makassar tangani dan dilakukan penindakan dengan temuan Rp 1 miliar secara keseluruhan.
Yosef berharap, masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Sebab, pelaku kosmetik ilegal ini berpindah-pindah tempat.
“Memastikan bagaimana kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya itu hilang dari Sulawesi Selatan. Karena memang sebetulnya trennya sangat tinggi ini skincare ini. Dan tentunya adalah mengubah literasi masyarakat bahwa cantik itu tidak harus putih, yang penting adalah sehat,” jelasnya. (na)






