LUTIM, —Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Dugaan Pungli di Samsat Malili, Nama Kanit IPTU Franssiscus Patrick Jadi Sorotan” yang telah dimuat oleh salah satu media online, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi sebagai berikut:
“Kami membantah dengan tegas tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Malili. Seluruh bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, “jawab Patrick.
Adapun sejumlah besaran biaya yang disebutkan dalam pemberitaan, seperti biaya penerbitan STNK duplikat, mutasi kendaraan, hingga penggantian plat nomor, tidak dipungut secara ilegal, melainkan merupakan akumulasi dari biaya resmi PNBP dan jasa pihak ketiga (jika masyarakat menggunakan biro jasa), yang sama sekali tidak dilakukan oleh atau atas perintah langsung dari Kanit Samsat Malili, IPTU Franssiscus Patrick.
“Kegiatan pelayanan di Kantor Samsat Malili dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur. Petugas di lapangan selalu memberikan penjelasan mengenai rincian biaya resmi kepada masyarakat, termasuk mengarahkan untuk melakukan pembayaran langsung melalui loket atau sistem pembayaran elektronik yang telah ditentukan oleh negara, “lanjutnya.
Mengenai tuduhan keterlibatan IPTU Franssiscus Patrick, kami nyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti sahih yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam praktik yang menyalahi aturan. Setiap tuduhan hendaknya disertai dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Adapun distribusi blangko STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan bermotor yang disebutkan dalam pemberitaan, merupakan proses rutin dan sudah melalui mekanisme distribusi resmi dari Korlantas Polri. Ketersediaan logistik justru merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik agar proses administrasi kendaraan bermotor dapat berlangsung lancar dan tidak terhambat, “tambahnya.
Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk LSM dan media, untuk melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Samsat Malili guna memastikan bahwa pelayanan kami berjalan sesuai prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diamanatkan Kapolri.
“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk lebih mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang. Pemberitaan yang tidak didukung fakta valid dikhawatirkan dapat mencemarkan nama baik personel dan institusi serta menyesatkan opini publik, “tutup Patrick.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan klarifikasi publik. Besar harapan kami agar media yang telah menerbitkan berita tersebut dapat memberikan ruang publikasi hak jawab ini sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) dan (3).