MAKASSAR, —Dirlantas Polda Sulsel KBP. Karsiman S. Ik, MM, asistensi kasus Lakalantas Land Cruiser dengan No. Pol. B 1539 CJH milik Owner Pallubasa Serigala HAQ, mengakibatkan anak MF dan Istrinya HJN meninggal dunia di RS Primaya, 29 September 2024.
“Penangangan kasus Lakalantas di Toll Reformasi Makassar pada 25 September 2024 antara Truck Kontainer DD 8937 MP dengan Land Cruiser B 1539 CJH dalam proses penyidikan unit Gakkum Polrestabes Makassar secara baik, transparan, sesuai prosedur serta profesional, “kata KBP. Karsiman S. Ik, MM, kepada Journalist Independent. Com.
Ditlantas Polda Sulsel sebagai pembina fungsi telah membantu dan memberikan asistensi kepada Satlantas Polrestabes Makassar, dan memerintahkan Kasubdit Gakum AKBP. Amin Toha S. Sos, untuk melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Ananlysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan kerugian jiwa dan materil sebagai salah satu alat bukti pengungkapan dan penanganan kasus.
“Kami sudah asistensi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar melalui kegiatan kordinasi, laporan perkembangan dan kemajuan dalam penanganan serta menekankan agar diproses sesuai SOP berdasarkan hukum dan kemanusiaan, “lanjut KBP. Karsiman S. Ik, MM.
Selain itu Dirlantas Polda Sulsel juga memberikan rekomendasi agar kasus Lakalantas tidak terjadi kembali dan meminta semua pihak preentif dan preventif dalam penegakan hukum. Serta Personil Sat PJR yang bertugas di Pos Induk Toll Reformasi bersama petugas PT Makassar Metro Network dan PT Makassar Airford Network, Unit Patroli Lalulintas Toll Reformasi meningkatkan himbauan tertib Lalulintas, mobile pada jam-jam rawan Lakalantas, sigap serta responsif.
”Kami juga berkordinasi dan merekomendasikan kepada pihak-pihak penanggung jawab di area Toll Reformasi untuk selalu meningkatkan himbauan tertib berlalulintas, sigap, responsif, unit patroli mobile pada jam-jam rawan lakalantas, “tutup KBP. Karsiman S. Ik, MM.
Peristiwa tersebut mengingatkan kita pada tragedi 15 tahun silam yang menimpa Saiful Jamil dan istrinya di Toll Cipularang, dan mengakibatkan Virginia Anggaraeni meninggal dunia. Dimana Saiful Jamil harus mendekam Didalam sel tahanan selama 5 bulan setelah mengajukan banding terhadap isi putusan UU 22 Lalulintas tahun 2009, pasal 310 PN Purwakarta. Menanggapi hal tersebut Kasubdit Gakum Ditlantas Polda mengatakan bahwa hal Lakalantas Owner Pallubasa HAQ masih dalam tahap penyelidikan.
”Untuk peristiwa Lakalantas di toll reformasi yang kemarin kami masih melakukan penyelidikan, “jawab AKBP. Amin Toha S. Sos.