SULSEL, — Owner arisan online JAK dengan Akun IG Nitandanii, menganggap bahwa laporan terkait arisan hanya terkena sanksi perdata, bahkan mengunggah story terkait hal tersebut. Dirinya mengancam member jika dirinya viral dan terlapor, uang member akan dihanguskan, 6 Mei 2024.
“Mengancamki kak klo ku lapor atau ku viral kan, Nda mau Na kasih uangku, suka sekali menantang untuk dilapor, “ungkap Y, salah seorang korban arisan online milik JAK.
Y bahkan ikhlas jika memang dananya tidak dikembalikan, mengingat dirinya kecewa dengan perilaku sang Owner arisan. Dimana, dana yang dirinya kumpulkan bersumber dari persiapan uang sekolah untuk anaknya.
”Ikhlas ka kak, ikhlas sekalika, biarmi Nda kembali uangku kak, ikhlas lahir bathinka. Berhenti sekolah anakku ini kak, memang mau ka ikut arisan untuk bayar sekolah anakku, “tambah Y.
Bahkan JAK atau pemilik akun Nitandanii pernah meminjam sejumlah uang di tetangga dari Y, hingga saat ini belum dikembalikan oleh JAK. Menurutnya, perilaku JAK telah mendzolimi banyak orang, dimana saat ini para member sangat membutuhkan dana.
”Uangnya tetangganya nenekku kak dia pinjam 3,5 Juta, sampai sekarang belum dia kembalikan. Saya anakku 3 kak, Nda Na taunya itu kalo kita sangat butuh biaya, dia dzolimi orangnya, “lanjutnya.
Diketahui bahwa JAK melalui akun IG Nitandanii memposting kalimat tantangan kepada membernya, dan bahkan mengancam untuk tidak mengembalikan dana para member.
“SURUH MI MELAPOR NA HANGUS KAK🤣 INTINYA KLO ADA ARISAN BERMASALAH SABARKI KEMBALI UANG KLO NDA SABAR YACH SIAP MKO HANGUS🤣. BTW COCOKI LAPOR VIRAL HANGUS BYE MAKANYA PELAJARI DULU ITU ARISAN ONLINE BGMN ITU PERDATA NAH JADI PIKIR BAE2 KO, “
Saat ini para member arisan online milik JAK tengah membuat laporan resmi dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera menangkap pemilik akun IG Nitandanii yang seolah mengolok supremasi hukum.
”Kak adami LPnya juga dari korban-korban yang lain, mudah-Mudahan Kepolisian bisa cepat selesaikan ini masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena dia saja anggap itu laporan Perdata, makanya berani Ki kak, “tutup Y.