Satreskrim Polres Wajo Bekuk Pelaku Hipnotis Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah

WAJO, — Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan membekuk pelaku utama kasus hipnotis yang merugikan korbannya hingga Rp.300.000.000,–(Tiga Ratus Juta Rupiah), AZ ditangkap diperumahan Antara, kecamatan Tamalanrea, Makassar, 06 Maret 2024.

“Alhamdulillah, diback up Resmob Polda Sulsel kami berhasil mengungkap dan membekuk pelaku dipersembunyiannya diperumahan Antara, kecamatan Tamalanrea, Makassar. Iya betul, korban mengalami kerugian hingga total yang dimaksud, “kata Iptu. Aditya Pandu DS, S. Trk, S. Ik, Kasatreskrim Polres Wajo kepada Journalist Independent. Com.

Diketahui pelaku berinisial AZ (35) yang bertempat tinggal di Arallae, kecamatan Kahu, Kabupaten Bone adalah otak dari tindak pidana Hipnotis tersebut. Rekannya yang berinisial AR dan seorang wanita berinisial ATI lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Pinrang.

“Jadi mereka beraksi itu ada 3 orang, otaknya adalah AZ yang bertempat tinggal di Arallae, Kahu, Kabupaten Bone. Sedangkan 2 orang rekannya lebih dulu diamankan Satreskrim Polres Pinrang, “lanjut Pandu.

Modus operandi para pelaku yakni mencari korban yang linglung dan tempat operasi adalah Pasar, setelah menyapa korbannya, para pelaku kemudian menggiring korban mereka ke dalam mobil dan diantar pulang ke rumah untuk menunjukkan aset lainnya dan mengambil aset dengan dalih didoakan.

“Target mereka adalah orang yang hendak belanja dipasar, mereka menyapa dan membuat korban mereka linglung, kemudian diajak pulang untuk mengambil aset lainnya seperti emas dan uang, setelah mendapatkan hasil korban kemudian diberitahu bahwa aset tersebut akan didoakan, “tambah Pandu.

Setelah mengumpulkan emas dan juga uang, para pelaku kemudian menyerahkan tas kepada korban berisi lembaran kertas dan mengatakan bahwa emas dan juga uang korban sudah ada didalamnya. Sesampainya dirumah korban baru sadar bahwa dirinya telah dihipnotis dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Wajo.

“Saat pelaku mendapatkan emas dan juga uang milik korban mereka langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan korban sesampainya dirumah baru sadar bahwa tas yang dia bawa hanya berisi lembaran kertas dan telah dihipnotis. Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Wajo, “lanjutnya lagi.

Setelah melalui penyidikan dan penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur da berada diperumahan Antara, kecamatan Tamalanre, kota Makassar. Personil kemudian bergegas untuk melakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku AZ.

“Setelah penyidikan dan penyelidikan kami mendapatkan hasil, bahwa pelaku telah kabur ke kota Makassar. Kami kemudian melakukan penangkapan dan interogasi, hasil interogasi pelaku AZ mengakui perbuatannya, “ungkap Pandu.

AZ merupakan resedivis dengan kasus yang sama, bersama dengan pelaku Satresmob Polres Wajo berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Genio warna hitam.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Wajo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bersama dengan AZ kami amankan juga barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Genio, “tutup Pandu.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!