Penadah Emas Hasil Curian Senilai 6 M Diduga Tak Diamankan Polrestabes Makassar

MAKASSAR, — Pekan kemarin media sosial dihebohkan dengan penangkapan 3 orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang berhasil menggasak harta benda senilai mencapai Rp. 6 Milyar, akan tetapi diduga kuat penadah emas hasil curian tersebut tidak turut diamankan oleh Polrestabes Makassar, 21 Februari 2024.

“Benar kita telah mengamanoan 3 pelaku utama pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Makassar, “kata Kompol. Benny Pornika S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel dalam keterangan Persnya.

AR (34), RA (26) dan AD (27) adalah ketiga pelaku pencurian dirumah dosen KH (63) dikecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 12 Februari 2024 lalu. Dimana emas hasil curian tersebut sebagian telah dijual untuk berfoya-foya, AD dan RA merupakan Resedivis dengan kasus yang sama.

“RA dan AD merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani proses hukum di Lapas Makassar, “lanjutnya.

“Yang kami amankan dari mereka emas batangan dan perhiasannya dan beberapa sudah dihabiskan foya-foya dan dijual juga, “tambah Benny.

Sementara Penadah emas hasil curian tersebut yakni pemilik toko perhiasan yang terletak disekitaran jalan Bulusaraung diduga kuat tidak diamankan, sedangkan kita ketahui bersama bahwa hukuman pidana bagi penadah sesuai Pasal 480 KUHP yakni pidana penjara selama 4 tahun atau denda pidana paling banyak Rp. 900.000.00,–(Sembilan Ratus Juta Rupiah).

“Kalau perkembangan kasusnya kami tidak monitor, kami hanya memback-up, untuk tindak lanjut penangannya Polrestabes Makassar, “jawab Benny, via Whatssapp.

Didalam Pasal 480 KUHP sudah jelas dipaparkan bahwa penadah mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menetima hadiah atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, “

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah, “

Hingga berita ini diturukan, Kapolrestabes Makassar. KBP. Moch. Ngajib, Kasatreskrim Polrestabes Makassar. AKBP. Devi Sujana S. Ik, belum memberikan keterangannya saat dihubungi via Whatssapp pribadinya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!