User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

UPTD Samsat Makassar I “Kangkangi” UU Lalulintas 22 Tahun 2009 Kepala Bapenda Sulsel Tidak Bernyali Copot M Aras.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

SULSEL, โ€” UPTD Samsat Makassar I dinilai tidak mengindahkan UU 22 tahun 2009 dengan menjadikan Tukang Parkir sebagai petugas chek fisik, selain itu kantor tersebut disinyalir menjadi sarang pungutan liar, akan tetapi Ka. Bapenda Sulsel. Dr. Reza FS, hingga saat ini dianggap tidak bernyali mencopot M. Aras, 15 Januari 2024.

โ€œTukang parkir yang chek fisikQ, โ€œungkap Sumber kepada Journalist Independent. Com.

Diketahui UU 22 tahun 2009 pasal 64 butir ke Empat sudah jelas mengatur bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan adalah kewenangan Kepolisian.

“Nomor rangka mesin itu kewenangan Kepolisian dan diatur dalam UU 22, terkait forensik kendaraan, “terang Sumber.

Belum lepas persoalan tersebut, muncul persoalan pungutan liar pada Fiskal kendaraan, dimana masyarakat dipungut biaya 50 hingga 100 ribu rupiah.

โ€œUntuk Fiskal kendaraan itu ada pungutan dari 50-100 ribu per berkasnya, lewat Kasi Data, โ€œungkap Sumber.

Anehnya, Aras selaku kepala UPTD Samsat Makassar I malah menuding bahwa itu sudah ada sejak kepala UPTD sebelumnya.

โ€œItu sudah ada sejak Yarham dan Rajab, โ€œterang Aras saat ditemui di Warkop Dg. Anas.

Selain itu juga dirinya memberikan keterangan palsu kepada pimpinan tertingginya yakni Ka. Bapenda Sulsel. Menurut Dr. Resa FS, Aras tak pernah mengatakan hal tersebut kepada media ini.

โ€œWass, sdh sy klarifikasi ke kepala upt, menurutnya pernyataannya tdk ada yg menyatakan seperti itu dinda, โ€œpapar Reza.

Menurut sumber bahwa keberadaan Aras membuat suasana kerja Didalam UPTD Samsat Makassar I tidak kondusif. Dikarenakan adanya penyalahgunaan fungsi dan wewenang pada tubuh UPTD tersebut.

โ€œPenyalahgunaan fungsi terjadi pada saat pak Aras masuk, kewenangan dan fungsi Kepolisian saja berani mereka ambil apalagi yang ada di UPTD, โ€œlanjut Sumber.

Menutup pembicaraan dengan Sumber, dirinya menginginkan evaluasi dan penyegaran ditubuh UPTD Samsat Makassar I dan Aras dianggap tidak mampu memanage kondusifitas lingkungan kerjanya.

โ€œPak Kaban harus berani mengambil tindakan tegas untuk evaluasi dan penyegaran dengan menempatkan SDM yang lebih baik selain Aras, SDM yang mampu menjaga ritme dan kondusifitas dalam lingkungan kerja, โ€œtutup Sumber.

Kepala Bapenda Sulsel menegaskan bahwa dirinya akan menindak siapapun yang terlibat dan pekan depan dirinya akan memanggil M. Aras kembali.

โ€œOk, yg jelas pasti ditindak kl ada yg nakal, Senin akan saya panggil, โ€œtegas Reza

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe