UPTD Samsat Makassar I “Kangkangi” UU Lalulintas 22 Tahun 2009 Kepala Bapenda Sulsel Tidak Bernyali Copot M Aras.

SULSEL, — UPTD Samsat Makassar I dinilai tidak mengindahkan UU 22 tahun 2009 dengan menjadikan Tukang Parkir sebagai petugas chek fisik, selain itu kantor tersebut disinyalir menjadi sarang pungutan liar, akan tetapi Ka. Bapenda Sulsel. Dr. Reza FS, hingga saat ini dianggap tidak bernyali mencopot M. Aras, 15 Januari 2024.

“Tukang parkir yang chek fisikQ, “ungkap Sumber kepada Journalist Independent. Com.

Diketahui UU 22 tahun 2009 pasal 64 butir ke Empat sudah jelas mengatur bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan adalah kewenangan Kepolisian.

“Nomor rangka mesin itu kewenangan Kepolisian dan diatur dalam UU 22, terkait forensik kendaraan, “terang Sumber.

Belum lepas persoalan tersebut, muncul persoalan pungutan liar pada Fiskal kendaraan, dimana masyarakat dipungut biaya 50 hingga 100 ribu rupiah.

“Untuk Fiskal kendaraan itu ada pungutan dari 50-100 ribu per berkasnya, lewat Kasi Data, “ungkap Sumber.

Anehnya, Aras selaku kepala UPTD Samsat Makassar I malah menuding bahwa itu sudah ada sejak kepala UPTD sebelumnya.

“Itu sudah ada sejak Yarham dan Rajab, “terang Aras saat ditemui di Warkop Dg. Anas.

Selain itu juga dirinya memberikan keterangan palsu kepada pimpinan tertingginya yakni Ka. Bapenda Sulsel. Menurut Dr. Resa FS, Aras tak pernah mengatakan hal tersebut kepada media ini.

“Wass, sdh sy klarifikasi ke kepala upt, menurutnya pernyataannya tdk ada yg menyatakan seperti itu dinda, “papar Reza.

Menurut sumber bahwa keberadaan Aras membuat suasana kerja Didalam UPTD Samsat Makassar I tidak kondusif. Dikarenakan adanya penyalahgunaan fungsi dan wewenang pada tubuh UPTD tersebut.

“Penyalahgunaan fungsi terjadi pada saat pak Aras masuk, kewenangan dan fungsi Kepolisian saja berani mereka ambil apalagi yang ada di UPTD, “lanjut Sumber.

Menutup pembicaraan dengan Sumber, dirinya menginginkan evaluasi dan penyegaran ditubuh UPTD Samsat Makassar I dan Aras dianggap tidak mampu memanage kondusifitas lingkungan kerjanya.

“Pak Kaban harus berani mengambil tindakan tegas untuk evaluasi dan penyegaran dengan menempatkan SDM yang lebih baik selain Aras, SDM yang mampu menjaga ritme dan kondusifitas dalam lingkungan kerja, “tutup Sumber.

Kepala Bapenda Sulsel menegaskan bahwa dirinya akan menindak siapapun yang terlibat dan pekan depan dirinya akan memanggil M. Aras kembali.

“Ok, yg jelas pasti ditindak kl ada yg nakal, Senin akan saya panggil, “tegas Reza



error: Jangan Asal Comot Bro!!!