Penyidik Pidsus Serahkan II TSK Korupsi Penyimpangn Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ke JPU Kejati Sulsel

SULSEL, — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan II Tersangka (TSK) dan barang bukti tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD kabupaten Takalar tahun anggaran 2020, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 14 Juni 2023 sekira pukul. 10.30 Wita s/d 12.00 Wita.

“Kasi Pidsus Kejati Sulsel. yakni M. Yusuf SH. MH, Dr. Nining Purnamawanti SH. MH, dan Anggiriani SH. MH (Kasi Pidsus Takalar) telah menerima orang TSK terkait tindak pidana yang dimaksud, penyerahan TSK dan BB kepada JPU berlangsung di Lapas Kelas I Makassar, “kata Soetarmi SH. MH, Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Tersangka I yakni J (Eks.Kabid Kepemudaan Dinas Pariwisata Pemuda dan olahraga kab. Takalar/mantan Kabid. Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD takalar tahun 2018 s/d 2020. Yang kedua yaitu, H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD kab. Takalar tahun 2020).

“Ada II tersangka yaitu inisil J dan, masing-masing pernah menjabat Kabid Pajak dan Retribusi BPKD, “tambah Soetarmi kepada Joirnalist Independent. Com.

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat I Jo Pasal 18 ayat I UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP Jo Padal 65 KUHP.

“Perbuatan J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp.7.061.343.713, –(Tujuh Milyar Enam Puluh Satu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah), “lanjutnya.

Untuk selanjutnya kedua tersangka dan BB dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara kedua tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A untuk diadili.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!