MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara yang berkaitan dengan tahun anggaran 2020 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp 7.061.343.713.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Rabu, 14 Juni 2023. Proses penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar sekitar pukul 10.30 hingga 12.00 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J dan H. Keduanya pernah menduduki jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada BPKD Kabupaten Takalar.
Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan harga jual pasir laut. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Kasi Pidsus Kejati Sulsel. yakni M. Yusuf SH. MH, Dr. Nining Purnamawanti SH. MH, dan Anggiriani SH. MH (Kasi Pidsus Takalar) telah menerima orang TSK terkait tindak pidana yang dimaksud, penyerahan TSK dan BB kepada JPU berlangsung di Lapas Kelas I Makassar, “kata Soetarmi SH. MH, Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara korupsi. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Dua Tersangka Pernah Menjabat di BPKD Takalar
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut tersebut. Keduanya berinisial J dan H, yang pernah menjabat sebagai pejabat pada bidang pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Tersangka J diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Takalar. J juga pernah menduduki posisi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar selama periode 2018 hingga 2020.
Sementara itu, tersangka H menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar pada 2020.
Riwayat jabatan kedua tersangka menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak dan dugaan tindak pidana yang dilakukan tetap harus melalui proses peradilan.
Soetarmi kembali menegaskan bahwa penyidik menyerahkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya memiliki riwayat jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Ada II tersangka yaitu inisil J dan, masing-masing pernah menjabat Kabid Pajak dan Retribusi BPKD, “tambah Soetarmi kepada Joirnalist Independent. Com.
Penyerahan kedua tersangka memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penyidikan. Jaksa penuntut umum selanjutnya harus meneliti berkas perkara, keterangan yang telah dihimpun, serta barang bukti yang diserahkan penyidik untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Dugaan Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut
Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2020.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penetapan harga atau tarif yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengelolaan penerimaan daerah juga perlu didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan.
Akan tetapi, informasi yang disampaikan Kejati Sulsel dalam keterangan tersebut belum menguraikan secara terperinci mekanisme penetapan harga yang diduga menyimpang. Rincian mengenai harga yang seharusnya berlaku, harga yang ditetapkan, pihak yang menerima manfaat, serta tahapan yang menimbulkan kerugian negara belum dijelaskan secara lengkap.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam perkara ini perlu ditempatkan sesuai dengan informasi resmi yang tersedia. Pokok perkara yang disampaikan kejaksaan adalah penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2020.
Penyidik kemudian mengaitkan dugaan perbuatan kedua tersangka dengan kerugian keuangan negara atau daerah. Besaran kerugian yang disebutkan dalam keterangan Kejati Sulsel mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji dalam proses hukum. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penuntut umum perlu menyampaikan bukti dan argumentasi yang mendukung dakwaan, termasuk mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara atau daerah.
Rincian mengenai cara penghitungan kerugian dalam perkara pasir laut Takalar belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Oleh sebab itu, besaran tersebut dalam pemberitaan ini merujuk pada pernyataan Kejati Sulsel, bukan hasil pemeriksaan mandiri atas dokumen penghitungan kerugian negara.
Kerugian Daerah Disebut Mencapai Rp 7,06 Miliar
Soetarmi menyampaikan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan J dan H telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
“Perbuatan J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp.7.061.343.713, –(Tujuh Milyar Enam Puluh Satu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah), “lanjutnya.
Berdasarkan angka nominal dalam keterangan tersebut, nilai kerugian yang disebutkan mencapai Rp 7.061.343.713 atau sekitar Rp 7,06 miliar. Angka itu menjadi salah satu pokok yang perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara korupsi, dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi harus dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penuntut umum bertugas menguraikan perbuatan yang didakwakan, sedangkan majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Keterangan kejaksaan tersebut belum merinci pihak yang diduga menerima manfaat dari penyimpangan penetapan harga jual pasir laut. Informasi mengenai aliran dana, pembagian peran, dan metode penghitungan kerugian juga tidak dijelaskan secara terperinci dalam materi yang tersedia.
Dengan demikian, nilai kerugian yang disebutkan dalam keterangan resmi tidak dapat langsung dimaknai sebagai jumlah uang yang terbukti diterima secara pribadi oleh masing-masing tersangka. Penentuan peran, manfaat yang diperoleh, dan pertanggungjawaban hukum setiap terdakwa harus mengacu pada pembuktian perkara.
Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Kejati Sulsel menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dalam konstruksi hukum perkara tersebut.
Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara umum mengatur perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penerapan pasal tersebut dalam perkara tertentu tetap bergantung pada unsur dakwaan dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur jenis pidana tambahan dalam perkara korupsi, termasuk ketentuan mengenai perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berkaitan dengan ketentuan mengenai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana. Pasal 65 KUHP berkaitan dengan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dalam kondisi sebagaimana diatur ketentuan tersebut.
Pencantuman pasal-pasal itu menunjukkan dasar hukum yang disebutkan penyidik dalam penanganan perkara. Namun, penerapan setiap unsur pasal terhadap J dan H tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keduanya juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Perkara Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejati Sulsel menyatakan perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A untuk menjalani proses peradilan.
Pelimpahan perkara menjadi tahapan lanjutan setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti. Pada tahap ini, jaksa mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen perkara untuk diajukan ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Di persidangan, penuntut umum harus membuktikan dakwaan melalui alat bukti yang sah. Majelis hakim kemudian memeriksa keterangan para pihak, bukti yang diajukan, dan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti.
Keterangan Kejati Sulsel yang tersedia menyebutkan rencana pelimpahan tersebut, tetapi belum memuat informasi mengenai tanggal dimulainya persidangan, susunan majelis hakim, ataupun nomor perkara di pengadilan.
Karena itu, perkembangan mengenai jadwal sidang, isi dakwaan lengkap, dan putusan terhadap kedua tersangka masih memerlukan konfirmasi dari pihak kejaksaan atau pengadilan.
Kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut Takalar ini menempatkan pengelolaan penerimaan daerah sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian penegak hukum. Pengungkapan perkara tersebut juga menegaskan pentingnya proses penetapan harga yang transparan, dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kejati Sulsel selanjutnya akan membawa perkara J dan H ke ranah persidangan sesuai rencana yang disampaikan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti. Pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji dakwaan, menilai bukti, dan menentukan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka berdasarkan fakta yang terungkap.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, kedua orang itu masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar. Kesalahan mereka belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





