Dimutasi Dari Polres Palopo Aipda AN Sebar Video Tentang Mafia Ditubuh Polri, Bid. Propam Polda Sulsel Turun Tangan

SULSEL, — Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Bonggakaradeng, kabupaten Toraja, berpangkat Aipda berinisial AN, diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Sulsel, 30 November 2022, sekira pukul. 11.00 Wita.

Aipda AN membuat sebuah vidro berdurasi 2 menit 50 detik tentang pembersihan mafia ditubuh Kepolisian dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dalam video tersebut, AN menjelaskan tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk menjadi Polisi harus membayar, pindah tugas dan ingin naik pangkat juga harus bayar.

“Alhamdulillah, jadi betul Aipda AN telah membuat video berdurasi 2 menit 50 detik yang niatnya ditujukan ke Kapolri. Didalam videonya itu AN menjelaskan tentang dugaan Pungli, “ungkap KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH, Kabid Propam Polda Sulsel.

Selain itu juga AN menjelaskan tentang pemotongan uang DIPA, uang makan serta kekecewaannya dimutasi dari Polres Palopo ke Toraja dikarenakan terlapor mempreteli kendaraan dinas roda II.

“Selain beberapa item Pungli, dia menjelaskan tentang pemotongan DIPA, uang makan serta kekecewaannya dimutasi dari Palopo ke Toraja, karena terlapor mempreteli kendaraan dinas roda II, “kata KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH.

Hasil pemeriksaan Bid. Propam terhadap Aipda AN, dirinya mengakui bahwa video tersebut hanya dikirimkan untuk kedua temannya yakni Aipda. AA (Polres Luwu) dan Bripka BL (Polres Palopo). Dan tidak menyangka apabila video tersebut viral di media sosial.

“Hasil pemeriksaan terhadap Aipda AN, dirinya mengaku bahwa videonya hanya ditujukan untuk kedua temannya yakni Aipda AA dan Bripka BL. Dan tidak menyangka klo bakalan viral di Medsos, “tambah Agoeng.

Dimana semua pernyataan oleh Aipda AN tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Sementara pada tanggal 06 Januari 2021, dia sempat mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait laporan AKP. Abd. H, (Kasubbagsarpras Sumda Polres Palopo) karena diindikasikan telah terlibat dalam lelang Randis.

“Pernah mengirimkan aduan ke Propam Polda Sulsel 06 Januari 2021, melaporkan AKP. Abd. H, terkair keterlibatannya dalam proses lelang kendaraan dinas yang telah dipreteli terlebih dahulu, “lanjut Agoeng.

Dikarenakan aksinya terlibat lelang kendaraan dinas roda II maka AKP. Abd. H, bersama rekannya Bripka ZA dan Bripka AI mengikuti sidang disiplin dan etik.

“Hasilnya sidang disiplin dan etik atas laporan Aipda AN, maka terlapor AKP. Abd. H, Bripka ZA serta Bripka AI mendapatkan putusan untuk hukuman selama 21 hari pada tempat khusus, “lanjutnya lagi.

Oktober 2021 Aipda AN kemudian dimutasikan dari Polres Palopo ke Polres Toraja. Aipda AN kemudian diminta untuk mengembalikan inventaris Polres Palopo akan tetapi tidak diindahkan. Sehingga Propam Polres Palopo kemudian melakukan langkah preventif mengunjungi rumah dan mengamankan beberapa alat bukti.

“Oktober kemarin dimutasi dari Palopo ke Toraja, inventaris ditarik semua tapi Aipda AN tidak mengindahkan sehingga dilakukanlah langkah-langkah preventif dan diamankanlah beberapa alat bukti, “ucap Agoeng.

Setelah diamankan, Aipda. An kemudian membuat video klarifikasi terkait semua pernyataannya didalam video tersebut. Dimana setiap apa yang diungkapkannya terkait Pungli tidak didukung oleh bukti kuat serta video tersebut bertujuan untuk kedua temannya bukan untuk diviralkan.

“Aipda AN bersama barang bukti kami amankan, dan Aipda AN membuat video klarifikasi terkait videonya yang tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung pernyataannya. Video tersebut bukan bertujuan untuk diviralkan akan tetapi ditujukan ke temannya, “tutup KBP. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH. MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!