SULSEL, — Jajaran Sat. Narkoba Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP. Darianto SE. MH, berhasil mengungkap peredaran shabu jenis shabu di otoritas Bandara Sultan Hasanuddin dengan melakukan pengembangan hingga ke kota Ternate, Maluku Utara, 11 November 2022.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pengembangan oleh Personil Ditnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kasubdit I. AKBP. Darianto SE. MH, berhasil mengungkap peredaran narkoba asal Maluku Utara, tepatnya dikota Ternate, “ungkap Kombes. Pol. Doddy Rahmawan S. Ik. Dirresknarkoba Polda Sulsel.
Hasil pengembangan ditemukan BB berupa Shabu dengan berat 52,74 Gram, ditangan terduga pelaku berinisial ARN, disalah satu jasa Ekspedisi, jalan Kesatrian, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.
“Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 52,74 Gram serta barang bukti lain berupa I Unit HP, I timbangan, I kartu ATM dan 4 buah buki tabungan dari tangan pelaku berinisial ARN. Pelaku diamankan disalah satu jasa Ekspedisi dikota Ternate, “lanjut KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Dari hasil interogasi ARN mengakui bahwa telah 4 kali melakukan transaksi narkoba jenis shabu dari seorang bandar berinisial AT yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil interogasi, ARN mengaku telah 4 kali melakukan transaksi dengan pelaku lain berinisial AT yang saat ini masih status DPO, “tambahnya.
Saat ini ARN bersama barang bukti digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini pelaku ARN bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut, untuk pasal yang akan disangkakan yakni pasal 114 ayat II sub pasal 112 ayat II UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, “tutup KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.