GOWA, — Permohonan Praperadilan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pelaku kasus penganiayaan Manager PT Eastern Pearl Flour Mills. Irfan Wijaya, ditolak oleh Pengadilan Negeri Gowa. Dan dipastikan berkas kedua pelaku berinisial RAP dan AM resmi masuk tahap II, (27/10/2022).
“Alhamdulillah, berkas perkara dugaan penganiayaan manager PT. Eastern, kini masuk tahap II. Dan Pasutri itu untuk sementara menjadi hak dan kewenangan Kejaksaan Negeri Gowa, “kata AKP. Burhan SH, sekira pukul. 19.00 Wita.
Berkas pengajuan Praperadilan nomor 13/pid.pra/2022/PN.sgm tanggal 27 oktober 2022, ditolak oleh Pengadilan Negeri Gowa. Putusan itu resmi telah diterbitkan kemarin, disaksikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gowa. AKP. Burhan SH.
“Setelah resmi ditolak, pasangan Pasutri itu kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses lebih lanjut, “tambahnya.
Menurutnya jajaran Satreskrim Polres Gowa berjalan sesuai koridor dan rel yang ada. Wujud kinerja Polri Presisi sesuai dengan amanah dan arahan Kapolri Jenderal. Listyo Sigit.
“Apa yang telah dilakukan oleh penyidik Sat.Reskrim Polres Gowa sudah telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai Polri yang presisi sesuai dengan arahan Bapak Kapolri Jenderal. Listyo Sigit melalui Bapak Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, “tutup AKP. Burhan SH.