SULSEL, — Direktorat Kriminal Khusus melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), selaku Kasubdit. Kompol. Fadly menelusuri adanya dugaan korupsi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB), Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri niaga umum di Sulsel, (06/09/2022).
“Setelah melakukan beberapa pengumpulan dokumen, melakukan full baket serta bahan keterangan dilapangan. Ditemukan bukti cukup kuat untuk dinaikkan ketingkat penyidikan, “kata Kompol. Fadly, diruangan Dirkrimsus siang tadi sekira pukul. 15.40 Wita.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 telah ditetapkan 7,5 persen dari PPKB. Subdit III tetap melakukan pendalaman guna adanya pengembalian uang negara dan ditemukannya indikasi korupsi didalamnya.
“Kami sekarang melakukan pendalaman, fokus kepada pengembalian uang negara dan itu menjadi hak negara. Dimana ada indikasi-indikasi korupsi didalamnya yang sudah menjadi hak negara akan tetapi tidak dikembalikan ke negara, “tambah Kompol. Fadly.
Untuk total kerugian akan dihitung total invoice yang diterima oleh induk, Subdit III tetap mengusut kisaran nilai hingga kedepannya, dikarenakan dari 5 tahun belakang diduga ada indikasi korupsi dan diharapkan nantinya uang negara dapat diselamatkan.
“Sudah beberapa yang diperiksa termasuk dari pihak Pertamina, untuk SPBU ada sekitar 98 di Sulsel. Hal itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pembayaran pajak untuk negara ini, bagaimana besaran BBM yang disalurkan dan disalurkan kemana saja akan tetap ditelusuri, “lanjut Kompol. Fadly.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulsel. Kombes. Pol. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, menuturkan bahwa telah menerima telegram dari Bareskrim Polri sejak 5 September kemarin, untuk menelusuri pajak BBM. selain itu juga dirinya telah memberikan atensi kepada Kasubdit Tipidkor untuk mengumpulkan data dan menaikkan status pemeriksaan.
“Dari tanggal 5 September kemarin, baik itu BBM Subsidi dan penggunaan Industri, dimana setiap penggunaan BBM disitu ada hak negara dan sementara ditelusuri itu. Kasubdit III sudah diperintahkan untuk menaikkan statusnya, mengumpulkan bahan keterangan dan data menjadi penyidikan, “tutup KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik.