MAKASSAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) sebut RSUP Wahidin Makassar melakukan keteledoran dan tak punya itikad baik terhadap kasus kematian bayi Danendra berusia satu bulan. Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi E, Jumat (12/8/2022).
Tak hanya itu, dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga mempertanyakan sanksi perawat yang melakukan salah suntik hingga menyebabkan kematian.
“Sanksi yang diberikan kepada perawat boleh dikata cukup ringan. Masa iya cuman dilarang kembali praktek di RSUP Wahidin. Ke depan siapa yang menjamin ia melakukan hal yang sama,” ucap Anggota Dewan dari Komisi E DPRD Sulsel, Ismail Bachtiar dalam RDP, Jumat (12/8/2022).
Sementara Anggota Dewan lain, Risfayanti Muim yang juga dari Komisi E, sangat menyayangkan sikap RSUP Wahidin karena tidak punya itikad baik.
“Andai pihak rumah sakit punya itikad baik. Tak mungkin rekan-rekan Pemuda Pancasila Sulsel memfasilitasi agar kasus ini bisa diselesaikan sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Risfayanti.
Hal senda juga di sampaikan Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB, bahwa kematian bayi di RSUP Wahidin wajib diselesaikan.
“Kami dari DPRD Sulsel akan menindak lanjuti RDP ini sampai ke tingkat atas,” terang Irfan.
Sementara, Pemuda Pancasila Sulsel sangat menyayangkan sikap rumah sakit karena ingin menyelesaikan kasus dugaan malpraktek dengan uang Rp 35 Juta.
“Apa boleh kita sebut itu itikad baik dari RS Wahidin, menyuruh salah satu karyawan ke rumah korban dengan membawa uang 35 juta agar kasus selesai,” terang perwakilan PP Sulsel, Riswan Troy.
“Belum lagi sanksi yang diberikan perawat hanya pemotongan gaji 25%. Andai saya perawat, dan ada pasien yang saya tak suka. Boleh donk saya salah suntik agar dia meninggal walau gaji saya dipotong,” sambung Troy.
Dirut umum RS. Wahidin, dr Nukman membenarkan bahwa kasus kematian bayi Danendra yang berusia sebulan sebagaimana hasil diagnosis disebabkan kesalahan perawat.
“Benar bahwa perawat yang ada saat itu salah memberi obat. Seharunya diberikan ampicillin, tapi yang diberikan perawat malah Cefritiaxone. Dan setelah 5 menit kemudian, bayi tersebut meninggal dunia,” kata Nukman.
Pihaknya pun telah memberi sanksi kepada perawat yang melakukan salah suntik dan yang berjaga pada saat kasus tersebut terjadi.
“Perawat yang melakukan salah suntik kami sudah skorsing dengan tidak lagi menerima ia praktek di Wahidin, dan bagi perawat yang jaga, kita potong gaji sebesar 25%,” imbuh Nukman
Sebelumnya diberitakan, kasus salah suntik perawat di RS. Wahidin yang menyebabkan bayi bernama Darendra berusia sebulan dari Kabupaten Gowa meninggal dunia pada Selasa (19/7). Pihak rumah sakit pun beranggapan bahwa kasus tersebut telah selesai karena telah memberi santuntan kepada keluarga korban dengan uang senilai Rp. 35 Juta.