Maraknya Motor Listrik Kasatlantas Polrestabes Makassar. AKBP. Zulhanda S. Ik, Buka Suara Terkait Tudingan Ketua KOSMIK

MAKASSAR, — Kasatlantas Polrestabes Makassar. AKBP. Zulhanda S. Ik, Msi. Merespon kritik dari ketua Kosmik. Dirinya sangat jelas mendukung konversi kendaraan yang menggunakan tenaga sumber bahan bakar fosil menjadi motor listrik dengan media simpan baterai.

Hal ini seiring dengan Instruksi Presiden Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi Jalan.

“Fokusnya adalah untuk peningkatan efesiensi energi , ketahanan energi, dan “konversi energi sektor transportasi” , dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen indonesia “menurunkan emisi gas rumah kaca” perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pasal 28 jelas dikatakan bahwa wajib kendaraan berbasis baterai tsb didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK dan bahkan pada Pasal 35 diberikan waktu 12 bulan untuk segera uji tipe terhadap kendaraan yg belum diuji tipe sejak peraturan dikeluarkan, “kata AKBP. Zulhanda S. Ik, Msi.

Hal ini berarti tahun 2020 akhir, diharapkan semua jenis kendaraan bermotor listrik wajib sudah uji tipe yang diimpor, dibuat maupun dirakit di dalam negeri.

“Apabila dikaitkan dengan sepeda listrik dalam Permenhub 45/Tahun 2020 sangat jelas dikatakan bahwa sepeda listrik dalam aturan tersebut tidak boleh digunakan dijalan umum (hanya dalam kawasan tertentu yang bukan jalan umum) dan *tidak melalui uji tipe sehingga bukan menjadi kendaraan bermotor listrik yg sesuai harapan dalam dengan Perpres 55 / 2019 yang perlu dilakukan uji tipe untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik, “lanjutnya.

Dari dasar diatas Kasatlantas Polrestabes Makassar menjawab tudingan dari Ketua Kosmik (KOMUNITAS SEPEDA MOTOR LISTRIK) mungkin perlu kembali kita menyelaraskan apa yang menjadi instruksi Presiden sehingga tidak ambigu atau menafsirkan lain dalam mengedukasi masyarakat tentang konversi kendaraan bermotor BBM fosil ke tenaga motor listrik  bukan mengkonversi tenaga manusia (sepeda dayung) ke motor listrik.

“Saya berharap kepada Ketu KOSMIK untuk mendukung instruksi Presiden sesuai dengan isi pasal pasal yang ada dalam Peraturan Presiden tersebut dan berharap tetap melestarikan Sepeda sebagai alat transportasi yang sehat dan bebas polusi, dengan terlebih dahulu Ketua kosmik memahami perbedaan dalam UU 22 2009 tentang LLAJR antara sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor dengan penggerak tenaga orang ( pasal 47 ayat 4a ) krn sangat berbeda dengan sepeda motor dengan penggerak motor (mekanisme mesin baik dengan sumber tenaga BBM Fosil maupun Tenaga Baterai Listrik) pada pasal 47 ayat 2a dalam UU 22/2009 tentang LLAJR, “tambahnya.

Temuan dari Kasatlantas dilapangan bahwa sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak yang menggunakan SNI 1049:2008 yg diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung bukan sepeda yang memakai motor listrik sehingga dengan keluarnya Permenhub 44 tahun 2020 yang mengatur terkait uji tipe terhadap kendaraan bermotor listrik diharapkan dapat segera diselaraskan kembali ke tujuan dari Perpres 55/2019 terkait percepatan perkembangan alat tranportasi kendaraan bermotor listrik didalam negeri, utamanya yang aman dan berkeselamatan bagi pengguna motor listrik Indonesia, “tutupnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!