Langgar Banyak Undang-Undang Polrestabes Makassar Diminta Sita Onderdil Non SNI Serta POLICE LINE Hans Motor

MAKASSAR, — Polrestabes Makassar diminta untuk bergerak cepat menyita onderdil non SNI yang dijual bebas oleh Hans Motor serta menyegel bengkel tersebut, selain itu juga pemilik bengkel dinilai telah melanggar banyak Undang-Undang, baik Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, Ijin Usaha, Amdal, Ijin Pergudangan serta UU Pidana terkait SNI.

“Polrestabes Makassar harus segera menyita semua onderdil yang non SNI yang dipasarkan oleh Hans Motor, karena pemilik bengkel ini seakan memberikan perlawanan hukum sedangkan dia telah melanggar banyak Undang-Undang, baik itu Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, Ijin Usaha, Amdal, Ijin Gudang serta UU Pidana terkait SNI, “kata Ismar, saat dimintai tanggapannya.

Diketahui bahwa upah pekerja di Hans Motor itu dinilai tidak manusiawi, pemilik bengkel diduga tidak pernah mau mendapatkan kerugian terbukti dengan pembagian 70/30% dari onderdil dan dari Mekanik. Selain itu juga Ijin Usaha milik Hans Motor telah kadaluarsa, sementara untuk ijin toko Modifikasi disebelahnya tidak memiliki ijin baik itu ijin toko dan gudang. Serta limbah cair baik itu dari Oli motor bekas, Air Aki, Air Keras dan sisa serbuk besi yang dibuang langsung kesaluran drainase.

“Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, tapi kenapa masyarakat kita masih dijadikan budak pekerja, itu terbukti di Hans Motor. Mereka memberi upah kepada mekanik dengan sangat tidak manusiawi, dan jauh dari ketentuan yang ada, untuk ijin usaha Hans Motor itu diduga sudah kadaluarsa, klo Ijin usaha toko modifikasi yang disampingnya itu tidak ada. Tambah lagi limbah bengkel seperti oli, air aki, air keras sama serbuk besi itu dibuang kesaluran drainase, sudah pasti tidak ada ijin AMDALnya, “lanjut Ismar.

Salah seorang narasumber yang dikonfirmasi terkait upah kerja dan prilaku dari pemilik bengkel, mengungkapkan bahwa mereka bertahan ditempat itu karena ramai akan pengunjung dan alasan paling kuat adalah ada keluarga yang mereka hidupi.

“Kalo masalah gaji pak, kadang itu 50 ribu ji didapat, tidak ada gaji pokok, pembagiannya itu 70% na dapat dari onderdil, 30% na dapat dari mekanik, jadi bos itu nda ada ruginya, bertahanka kerja disitu pak karena ramai, yang kedua ada keluarga kasian yang ku hidupi, “ucap Sumber, yang enggan disebutkan namanya.

Olehnya itu Ismar, mendesak Satreskrim Polrestabes Makassar, Disperindag Kota Makassar, Kadisnaker dan Walikota Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi baik itu pidana maupun administratif kepada pemilik Hans Motor.

“Ini merupakan permasalahan bersama karena banyak pelanggaran terjadi disana dan itu komplit, Satreskrim Polrestabes Makassar harus segera menyita semua onderdil non SNI kemudian memberi Police Line, karena pemilik bengkel telah melanggar secara Pidana. Disperindag, Disnaker dan Walikota Makassar untuk segera memberikan sanksi administrasi terkait perijinan yang diduga tidak ada sama sekali, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!