Langgar SNI Serta Rugikan Konsumen Walikota Makassar Diminta Cabut Ijin Bengkel Hans Motor, Owner Keluarkan Bahasa Kotor

MAKASSAR, — Walikota Makassar. H. Ramdhan Pomanto, diminta untuk segera memerintahkan SKPD-nya mencabut ijin usaha bengkel Hans Motor terkait adanya dugaan penjualan onderdil tidak SNI serta dinilai langgar UU Perlindungan Konsumen, belum lagi persoalan mekanik yang secara tidak langsung dijadikan budak pencari uang.

“Bapak Walikota Makassar dalam hal ini harus mengambil tindakan, memerintahkan SKPD-SKPDnya untuk turun langsung melakukan crosschek pelanggaran SNI, UU Konsumen serta upah pekerja dan terhadap laporan masyarakat terkait Hans Motor, jika memang terbukti. Tindakan tegas patut diambil, yakni mencabut ijin dari pelaku usahanya, “kata Ismar, saat diminta tanggapannya. (16/06/2022) sekira pukul. 09.00 Wita.

Diketahui bahwa laporan tersebut sementara berproses di Polrestabes Makassar, menurut beberapa pengakuan pemilik kendaran yang tidak paham betul tentang UU Perlindungan Konsumen, bahwa mereka terus membayar apabila datang ke bengkel Hans Motor, untuk komplain mereka tidak berfikiran dikarenakan tidak mengetahui betul tentang itu.

“Banyak yang mengeluh, banyak yang komplain tapi mereka tidak berani. Kenapa ? Karena mereka tau ada orang-orang yang berdiri dibelakang bengkel Hans Motor, belum lagi mereka tidak paham tentang UU Perlindungan Konsumen, dimana didalamnya hak-hak konsumen diatur didalam, “lanjutnya.

Informasi yang didapat terkait nominal harga, nominalnya itu diganti dengan angka-angka Mandarin dan harga asli tidak tertera pada setiap onderdil motor yang dijual, tidak adanya garansi dari pihak toko serta mekanik-mekanik yang secara tidak langsung dijadikan budak pekerja sehingga Bengkel Hans Motor jauh dari kata rugi.

“Tidak ada harga yang dipasang, label harganya itu tulisan Mandarin jadi yang tau itu cuman Hans, orang-tuanya serta orang-orang kepercayaannya. Kemarin saya liat ada mekanik yang dipanggil sama bos, ada keluar kata-kata kotor dari mulutnya bos. “SU***A itu, yang pake motor N-Max, na laporka” begitu na bilang boska. Tidak ada garansinya klo belanja disitu, ka itu boska nda mau rugi, mekanik saja na makan, apalagi klo customerji. Itu 70% dari barang keuntungannya, 30% dari mekanik, tidak ada gaji tetap disana, hitungan permotorji, “ungkap Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik, mengatakan bahwa sementara dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik Hans Motor. Terkait bahasa kotor yang dilontarkan oleh pemilik bengkel juga akan diklarifikasi lebih dalam.

“Masih sementara kita periksa intensif, terkait itu (bahasa kotor) juga akan kami klarifikasi lebih dalam, “tutup AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!