Kasus Dugaan Investasi Bodong 3,5 Milyar Tasya Maylani Putri, Korban Minta APH Telusuri TPPU

MAROS, — Korban dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan 200 orang member hingga Rp 3,5 Milyar, telah naik ke tahap II, olehnya itu para korban meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikarenakan keganjilan daripada pelaku yakni ibu Bhayangkari bernama Tasya Maylani Putri yang tak memiliki I pun aset berharga.

“Mustahil sekali kak, dari 35 Milyar cuman motor I unit yang dia punya. Menurut keluarganya suaminya nda tau lari kemana ini uangnya orang semua, “kata Wawan, salah seorang korban Tasya, (16/06/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.

Dirinya mengetahui adanya beberapa unit mobil dan aset lainnya yang bukan merupakan atas nama Tasya Maylani Putri, melainkan nama orang tua dan koleganya. Sedangkan menurut pengakuan bahwa suaminya yang bernama merupakan anggota Polri berpangkat Bripda. Asriansyah Asmar. A, tidak mengetahui tindak tanduk istrinya.

“Ada kak mobil, rumah tapi bukan atas nama Tasya, tapi atas nama mamanya, nda saya tau mungkin juga ada atas nama suaminya. Karena suaminya katanya tidak tau sama sekali, tapi menurut kami dari pihak korban terbilang ganjil. Kenapa, karena pacaranQ saja na ditau kegiatannya pacarta, apalagi suami-istri, belum lagi istrinya kan market di Medsos tidak mungkin suami sama keluarganya tidak tau kak, “tambah Wawan.

Korban meminta agar pihak keluarga Tasya bisa turun tangan menengahi kasus ini, karena korban yang mengalami kerugian tidak sedikit. Jika Tasya tidak diberi efek jera, besar kemungkinan setelah proses hukumnya seleaai maka dia akan melanjutkan kejahatannya lagi.

“HarusQ kak pihak keluarga turun tangan, 200 orang ini korban kak dan bukan uang sedikit. Harus ada efek jera kak, kembalikan uang ta. Kita setengah mati cari rejeki, dikumpul. Pas minta uang kasihan sekali mukanya Tasya, pas ditagih kaya mauQ na gigit kak, klo cuman begitu kak, ditahan kemudian dilepas yakin dan percaya kembali lagi dia ulang kejahatannya, “lanjut Wawan.

Sementara itu Kasi. Intel Kejari Maros. Raka, mengatakan bahwa pihak korban untuk selalu memantau sidang daripada Tasya Maylani Puri, jika proses sidang telah selesai dianjurkan untuk melakukan pelaporan tambahan.

“Gugat saja abis putusan, bisa disampaikan nanti di Pengadilan saja terkait hal itu, “tutup Raka.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!