SULSEL, — Beredar dibeberapa group selebaran himbauan terkait penanganan pelaku teror busur dengan tindakan represif seperti Tersangka Narkoba, hal itu sudah dipastikan Hoax. Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS. MM, mengatensikan untuk pelaku pembawa dan pengguna ketapel beserta busur akan dikenakan UU Darurat.
“Bagi para pelaku peneror busur, baik itu membawa ketapel beserta busurnya dan kebetulan didapat pada saat razia Cipkon maka dipastikan akan diproses menggunakan UU darurat, “jawab Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS. MM.
Dirinya juga akan menindak tegas para pelaku teror busur yang dewasa ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga mengganggu Kamtibmas khususnya dikota Makassar.
“Akan kami tindak tegas, para pelaku memang didominasi oleh anak dibawah umur akan tetapi tindakan dan prilaku mereka sudah termasuk tindakan pidana dan sangat meresahkan, karena sudah mengganggu kondusifnya suasana Kamtibmas khususnya dikota Makassar, “lanjutnya.
Jajaran Polsek hingga Polres diminta untuk tegas dan cepat menanggapi adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan busur, tempat ngumpul pelaku peneror hingga bahan baku untuk membuat busur untuk segera dichek dan diperketat.
“Polsek hingga Polres kami atensikan, wilayah dipeta-petakan, Bhabinkamtibmas dipertajam dan fungsi Intel juga dipertajam untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, dimana ada laporan masyarakat terkait tempat pembuatan busur, tempat ngumpul para pelaku hingga tempat pembelian bahan baku maka akan diperketat, “tambahnya.
Olehhya itu Kapolda Sulsel meminta peran serta masyarakat untuk meminimalisir adanya tindakan teror busur diwilayah masing-masing dengan memberi informasi kepada pihak yang berwajib.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam meminimalisir terjadinya teror busur ini, memberikan informasi yang cepat kepada kami maka kami akan bergerak cepat untuk melakukan tindakan tegas, jadi tidak ada yang seperti info beredar bahwa akan ditangani seperti pelaku narkoba, “tutup Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS. MM.